Medan, MI– Hubungan keluarga tak menghalangi tiga perempuan di Deli Serdang, Sumatera Utara, terlibat dalam bisnis narkoba. Seorang mertua dan menantunya diduga kompak mengedarkan sabu hingga akhirnya diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan.
Ketiga perempuan yang ditangkap yakni EF (52), ER (49), dan HD (23). Polisi menyebut ER merupakan ibu mertua HD.
Mereka ditangkap dalam penggerebekan di Jalan Perintis, Gang Melur, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Selasa (11/8/2026).
Kasus ini terbongkar setelah polisi menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan yang meresahkan warga. Penyelidikan kemudian mengarah pada dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan polisi langsung bergerak setelah menemukan adanya transaksi.
“Setelah kami temukan adanya transaksi, kami kemudian melakukan penggerebekan. Kami ringkus tiga wanita yang seluruhnya merupakan pengedar,” kata Rafli, Minggu (16/8/2026).
Polisi menduga ketiganya memiliki pembagian tugas dalam menjalankan peredaran sabu. Ada yang menerima uang, menyerahkan barang, hingga menyimpan persediaan narkoba.
Modus transaksi juga dibuat untuk menghindari perhatian warga. Pembeli disebut tidak bertemu langsung dengan para pelaku, melainkan menerima sabu melalui celah jendela.
“Dari ketiganya, kami menyita 2 paket sabu berukuran besar, yang beratnya mencapai 5,56 gram. Kami juga menyita satu timbangan elektrik,” ujar Rafli.
Polisi menduga aktivitas tersebut telah berlangsung sekitar satu bulan. Penyidik kini memburu pihak yang memasok sabu kepada ketiga tersangka.
“Dari ketiga pelaku, dua di antaranya masih memiliki hubungan keluarga, karena ER merupakan mertua dari HD,” kata Rafli.
Penyidikan tidak berhenti pada tiga perempuan tersebut. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok narkoba.
“Kami masih kembangkan kasus ini, kami masih mengejar pelaku-pelaku lain terkhusus yang berperan sebagai pemasok. Kami pastikan tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan, baik itu pengedar maupun bandar,” tegas Rafli.**
