Batam, MI – Bareskrim Polri memperluas pengusutan kasus dugaan perjudian kasino di Batam. Tim gabungan menggeledah sebuah rumah mewah di Garden Avenue Residence, Cluster Rosewood, Bengkong, Batam, Senin (17/8/2026) malam.
Penggeledahan dipimpin langsung Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin. Tim Bareskrim bergerak bersama Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan Polresta Barelang.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei membenarkan penggeledahan tersebut. Ia mengatakan tindakan itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus kasino yang sebelumnya digerebek di Batam.
“Ya, memang benar bahwa tadi malam tim Bareskrim Polri gabungan dengan Polda Kepri maupun Polresta Barelang melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, ya, di Bengkong dan dipimpin langsung oleh Bapak Wakabareskrim,” kata Nona, Selasa (18/8/2026).
Dari rumah tersebut, penyidik membawa sejumlah barang bukti. Namun, polisi belum mengungkap secara rinci jenis maupun jumlah barang yang diamankan.
“Ada beberapa barang bukti yang dibawa oleh tim penyidik dan untuk lengkapnya nanti akan disampaikan langsung oleh Pak Wakabareskrim,” ujarnya.
Penggeledahan rumah mewah tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan kasus setelah polisi sebelumnya menggerebek aktivitas perjudian kasino di Nine Stage Lounge and Bar, Batu Selicin, Batam.
Dalam penggerebekan tersebut, 197 orang diamankan dan uang sekitar Rp7,79 miliar disita.
Kini penyidik bergerak lebih jauh untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas perjudian tersebut. Sekitar sembilan orang dijadwalkan menjalani pemeriksaan dan pendalaman.
Nona menyebut sejumlah pihak bahkan telah berstatus tersangka dan akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani penyidikan lanjutan.
“Untuk jumlah pastinya saya belum tahu, tetapi sudah ada tersangka-tersangka yang akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut oleh tim penyidikan,” jelasnya.
Polisi juga menerapkan pasal perjudian serta tindak pidana pencucian uang dalam perkara tersebut.
“Pasal sangkaan yang diterapkan juga sudah jelas yaitu 426, 427, kemudian juga dengan tindak pidana pencucian uang,” kata Nona.**
