Labuhanbatu, MI — Polda Sumatera Utara menggagalkan pengiriman 27 kilogram sabu jaringan antarprovinsi yang dibawa dari Lhokseumawe, Aceh, menuju Kota Tangerang, Banten. Dua pria yang diduga sebagai kurir ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Pengungkapan dilakukan Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Polisi sebelumnya menerima informasi mengenai pengiriman sabu dari Lhokseumawe menggunakan sebuah mobil.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menghentikan Mitsubishi Xpander yang dicurigai di Jalinsum, Kota Pinang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan dua pria diamankan dari kendaraan tersebut.
"Ya, sebanyak 27 kg narkoba jenis sabu dari Provinsi Aceh menuju Pulau Jawa untuk diedarkan di Kota Tangerang," kata Andy, Selasa (18/8/2026).
Pemeriksaan terhadap kendaraan mengungkap modus penyelundupan yang digunakan jaringan tersebut. Sabu disembunyikan di bagian dinding mobil yang telah dimodifikasi untuk menyamarkan barang haram tersebut.
Dari pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku membawa sabu dari Lhokseumawe menuju Tangerang atas perintah seseorang bernama Patur.
"Kedua pelaku mengaku narkotika jenis sabu tersebut akan dibawa ke Pulau Jawa, tepatnya ke Kota Tangerang, atas suruhan seseorang yang bernama Patur," ujar Andy.
Untuk mengantarkan 27 kilogram sabu tersebut hingga tujuan, kedua kurir dijanjikan bayaran Rp100 juta.
"Apabila pekerjaan tersebut berhasil sampai tujuan, maka kedua pelaku akan mendapatkan upah sebesar Rp100 juta," ungkapnya.
Keterangan kedua kurir kemudian mengarahkan penyidik kepada sosok yang diduga sebagai pengendali pengiriman. Patur disebut berada di wilayah Kabupaten Aceh Timur.
Polisi langsung melakukan pengejaran untuk menangkap Patur dan membongkar jaringan yang berada di balik pengiriman sabu tersebut.
"Petugas melakukan upaya pengejaran terhadap Patur yang disebut berada di Kabupaten Aceh Timur," kata Andy.**
