Sofifi, MI - Gubernur Malut, Sherly Tjoanda kembali melakukan perombakan jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara. Sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama hingga pejabat administrasi digeser dan ditempatkan pada posisi baru.
Langkah tersebut ditandai dengan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang berlangsung di ruang rapat lantai empat Kantor Gubernur Maluku Utara, Sofifi, Rabu (19/8/2026). Pelantikan dilakukan oleh Sekda Malut, Samsuddin Abdul Kadir.
Salah satu pergeseran paling menonjol terjadi pada posisi Sekretaris DPRD (Sekwan) Malut, Gubernur Sherly Tjoanda menetapkan Dra. Erva Pramukawati sebagai Sekwan definitif.
Pengangkatan Erva tertuang dalam Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 800.1.3.3-JPTP-MU-005-8/VIII/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Keputusan tersebut ditetapkan di Sofifi pada 10 Agustus 2026.
Perombakan juga menyentuh sejumlah posisi strategis lainnya.
Burnawan, yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum Setdaprov Maluku Utara, digeser menjadi Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik. Posisi tersebut sebelumnya ditempati Fachruddin Tukuboya.
Fachruddin kemudian mendapat tugas baru sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Maluku Utara.
Sementara itu, Wa Zaharia yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Koperasi dan UKM Maluku Utara dipercaya menduduki posisi Kepala Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Maluku Utara.
Pengangkatan Wa Zaharia tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.3.3-1109 Tahun 2026 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama selaku Kepala Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku Utara. Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 15 Juli 2026 dan ditandatangani Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
Keputusan itu mulai berlaku sejak tanggal pelantikan. Wa Zaharia juga diberikan tunjangan jabatan struktural sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lima Pejabat Administrasi Ikut Dirotasi
Selain jajaran pimpinan tinggi pratama, Pemprov Maluku Utara juga merotasi lima pejabat eselon III dan IV.
Mereka adalah Iwan Setiawan sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM; Suryawan Kamarullah sebagai Kepala UPTD Balai Penerapan Mutu Hasil Perikanan di Ternate pada Dinas Kelautan dan Perikanan; Abdurrahman Soleman sebagai Kepala Subbidang Evaluasi dan Pembinaan APBD BPKAD; Suryadi A. Haji Abdullah sebagai Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian BPKAD; serta Rahma Meswara sebagai Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian BPBD Maluku Utara.
Pengangkatan kelima pejabat tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 800.1.3.3-ADM-MU-005-8/VIII/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PNS dari dan dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemprov Maluku Utara.
Tekankan Integritas dan Larangan Penyalahgunaan Wewenang
Dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan, Samsuddin A. Kadir mengingatkan seluruh pejabat yang baru dilantik agar tidak memandang jabatan semata sebagai posisi struktural.
Menurutnya, jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan secara profesional, bertanggung jawab, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Samsuddin juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan etika jabatan. Para pejabat diminta tidak menyalahgunakan kewenangan serta menjauhkan diri dari tindakan tercela.
“Bahwa saya akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela,” tegas Samsuddin yang kemudian diikuti para pejabat yang dilantik.
Perombakan ini menempatkan sejumlah wajah baru pada titik-titik strategis birokrasi Pemprov Maluku Utara. Dengan jabatan baru tersebut, para pejabat dituntut segera membuktikan kapasitas, integritas, dan kinerja mereka dalam menjalankan roda pemerintahan serta pelayanan publik di Maluku Utara.
