Jayapura, MI – Pasangan suami istri warga negara Tiongkok, YH (31) dan NS (26), harus angkat kaki dari Indonesia setelah kedapatan berburu satwa dilindungi di Papua. Keduanya dideportasi setelah pemeriksaan Imigrasi Jayapura menemukan dokumentasi perburuan kasuari, kuskus, dan satwa lainnya.
Ironisnya, aktivitas berburu tersebut sempat direkam dan ditayangkan melalui siaran langsung media sosial.
Kepala Kantor Imigrasi Jayapura Ben Yuda Karubaba mengatakan, YH diketahui melakukan perburuan bersama warga Desa Skanto yang telah lama dikenalnya.
"Dalam pemeriksaan ditemukan adanya foto dan rekaman video kegiatan berburu satwa yang dilindungi seperti burung Kasuari, Kuskus dan hewan lainnya," kata Ben dalam keterangannya, Minggu (23/8/2026).
Hasil pemeriksaan menunjukkan YH dan NS masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 3 Juli 2026 menggunakan Visa Kunjungan Bisnis.
YH diketahui bekerja sebagai teknisi perbaikan perangkat elektronik, terutama telepon seluler dan komputer, di Tiongkok.
Kepada petugas, YH mengaku telah sekitar 10 kali datang ke Indonesia sejak 2023. Kedatangannya antara lain untuk berlibur dan mengunjungi sejumlah wilayah di Papua, termasuk Jayapura, Wamena, dan Merauke.
Selain berburu, YH juga aktif melakukan siaran langsung melalui platform Douyin. Dalam aktivitas tersebut, dia mempromosikan sejumlah produk seperti sampo dan minyak ikan.
Sementara NS mengaku tidak bekerja dan baru pertama kali datang ke Indonesia. Dia menyebut kedatangannya ke Jayapura hanya untuk mengikuti suaminya.
Imigrasi akhirnya menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap keduanya berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Keduanya kemudian dideportasi dari Indonesia.
Ben menegaskan tindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap warga negara asing yang beraktivitas di Indonesia.
"Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mewujudkan Imigrasi untuk Rakyat, melalui pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang semakin optimal demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kepentingan masyarakat," ujarnya.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan pengawasan terhadap orang asing menjadi semakin penting karena Indonesia memiliki wilayah perbatasan dan jalur masuk yang sangat luas.
"Kita memiliki perlintasan udara dan laut yang sangat besar, perbatasan darat, jutaan pergerakan internasional, TPPO, penyelundupan manusia, buronan internasional, kejahatan transnasional, penyalahgunaan izin tinggal, infiltrasi ideologi, budaya dan ancaman keamanan lainnya," kata Hendarsam.**
