Pekanbaru, MI– Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali menyita perhatian publik. Persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (3/6/2026), dipadati pengunjung, aparat keamanan, serta sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Agenda sidang kali ini menghadirkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, sebagai saksi. Kehadirannya menjadi perhatian karena merupakan salah satu tokoh kunci yang mengetahui dinamika pemerintahan daerah sebelum kasus tersebut bergulir ke meja hijau.
Pengamanan sidang dilakukan secara ketat. Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta turun langsung memantau situasi guna memastikan jalannya persidangan tetap kondusif. Petugas kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap setiap pengunjung yang memasuki area pengadilan.
Selain SF Hariyanto, perhatian publik juga tertuju pada kehadiran Direktur Operasional PT Riau Petroleum, Fazar Muhardi. Ia terlihat berada di lingkungan pengadilan sejak pagi dan beberapa kali tampak berada di sekitar ruang sidang.
Fazar Muhardi merupakan salah satu figur baru di jajaran pimpinan BUMD strategis milik Pemerintah Provinsi Riau. Ia dipercaya menduduki posisi Direktur Operasional PT Riau Petroleum setelah ditetapkan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam rangka penyegaran manajemen perusahaan.
Sebagai perusahaan daerah yang bergerak di sektor energi dan migas, PT Riau Petroleum memiliki peran penting dalam pengelolaan aset serta pengembangan potensi sumber daya alam daerah. Karena itu, kehadiran Fazar Muhardi di tengah persidangan yang menjadi perhatian publik turut mengundang berbagai spekulasi, meski hingga kini tidak ada keterangan resmi yang mengaitkan dirinya dengan perkara yang sedang disidangkan.
Sementara itu, ruang sidang tampak penuh sejak pagi. Banyak warga yang datang sejak pukul 07.30 WIB untuk menyaksikan langsung jalannya persidangan. Keterbatasan kapasitas ruang membuat sebagian pengunjung tidak dapat masuk dan sempat menyampaikan protes kepada petugas.
Dalam persidangan tersebut, Abdul Wahid hadir langsung bersama dua terdakwa lainnya, Arief Setiawan dan Dani Nursallam. Sidang berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat keamanan mengingat tingginya perhatian masyarakat terhadap kasus yang disebut-sebut sebagai salah satu perkara korupsi terbesar yang menyeret pejabat daerah di Riau dalam beberapa tahun terakhir.
Dengan hadirnya SF Hariyanto sebagai saksi serta sejumlah pejabat daerah dan BUMD, persidangan ini diperkirakan masih akan mengungkap berbagai fakta baru yang berpotensi memperluas tabir kasus korupsi yang tengah menjadi sorotan publik di Provinsi Riau.**

