BREAKINGNEWS

Polda Riau Bongkar TPPU Perdagangan Gading Gajah, Rp1,8 Miliar Mengalir

Polda Riau Bongkar TPPU Perdagangan Gading Gajah, Rp1,8 Miliar Mengalir
Polda Riau Bongkar TPPU Perdagangan Gading Gajah,

Pekanbaru, MI– Polda Riau membongkar dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari jaringan perdagangan gading gajah Sumatera dan satwa liar dilindungi. 

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan aliran dana mencurigakan mencapai lebih dari Rp1,8 miliar yang diduga merupakan hasil kejahatan lingkungan yang berlangsung selama bertahun-tahun.

Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan jaringan perburuan dan perdagangan satwa liar yang sebelumnya menyeret 17 tersangka lintas provinsi. Seluruh berkas perkara pokok beserta para tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengungkapkan penyidik menemukan bukti kuat adanya upaya pencucian uang yang dilakukan dua tersangka berinisial FA (62) dan FS (43), warga Surabaya. Keduanya diduga menyamarkan keuntungan dari perdagangan gading gajah dan satwa dilindungi lainnya melalui berbagai transaksi keuangan dan pembelian aset.

"Hasil analisis transaksi keuangan menunjukkan adanya aliran dana yang berkaitan dengan perdagangan gading gajah maupun satwa liar yang dilindungi lainnya," kata Ade.

Penyidik mencatat sedikitnya 34 transaksi dengan nilai total lebih dari Rp1,872 miliar yang diduga berasal dari perdagangan ilegal gading gajah. FA diketahui telah terlibat dalam jaringan perburuan dan perdagangan gading sejak 2014 dan merupakan residivis kasus serupa.

Dalam jaringan tersebut, FA berperan sebagai penyandang dana sekaligus penyedia logistik bagi para pemburu gajah. Sementara FS diduga menjadi pengendali utama perdagangan gading gajah dan sisik trenggiling dalam jaringan lintas daerah tersebut.

Penyelidikan juga mengungkap sedikitnya sembilan lokasi perburuan gajah Sumatera yang beroperasi sepanjang periode 2024 hingga 2026.

Untuk menelusuri hasil kejahatan, penyidik menyita berbagai aset bernilai tinggi yang diduga dibeli menggunakan uang hasil perdagangan satwa liar. Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai Rp650 juta, satu unit ekskavator, satu unit Mitsubishi Triton, serta satu unit Suzuki Splash.

Selain itu, polisi turut menyita dokumen rekening perbankan, dokumen fidusia kendaraan, perjanjian perusahaan, dan sejumlah dokumen transaksi yang diduga berkaitan dengan praktik pencucian uang tersebut.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, Teddy Ardian, menjelaskan para tersangka berusaha menyamarkan hasil kejahatan dengan mencampurkannya ke dalam aktivitas usaha yang tampak legal.

"Inilah proses TPPU-nya, menyamarkan hasil kejahatan seolah-olah berasal dari usaha lain," ujarnya.

Menurut penyidik, sebagian keuntungan dari perdagangan satwa dilindungi itu digunakan untuk membeli aset dan investasi guna menghilangkan jejak asal-usul dana.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Polisi menegaskan akan terus menelusuri aset lain yang diduga berasal dari hasil perdagangan ilegal satwa liar guna memiskinkan pelaku dan memutus mata rantai kejahatan terhadap satwa dilindungi.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Polda Riau Bongkar TPPU Perdagangan Gading Gajah, Rp1,8 Mili | Monitor Indonesia