Pekanbaru, MI - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel fasilitas pengembangbiakan ikan Arwana milik PT AWL di Pekanbaru, Riau, setelah menemukan ratusan ikan Arwana Super Red dan Golden yang berstatus dilindungi dipelihara tanpa izin. Penyegelan dilakukan pada Rabu (8/7/2026).
Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menegaskan tindakan itu dilakukan untuk menindak pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan sekaligus melindungi ikan yang masuk daftar Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
"Tindakan tegas ini kami lakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha patuh terhadap regulasi yang berlaku demi menjaga kelestarian sumber daya perikanan kita," kata Ipunk dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7/2026).
Dari pemeriksaan terhadap 66 kolam dan akuarium, petugas menemukan 2.914 ekor Arwana, terdiri atas 2.643 Arwana Silver Brazil, 190 Arwana Super Red, dan 81 Arwana Golden.
Sebanyak 271 ekor di antaranya merupakan jenis dilindungi, tetapi PT AWL tidak dapat menunjukkan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI).
Atas pelanggaran tersebut, PT AWL terancam sanksi administratif sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021.
Manajemen PT AWL menyatakan kooperatif dengan menandatangani surat kesanggupan menjalankan sanksi dan berkomitmen melengkapi seluruh perizinan sebelum kembali beroperasi.
