Kampar, MI - Praktik pengolahan kayu ilegal di Kabupaten Kampar, Riau, akhirnya terbongkar. Polda Riau menggerebek sebuah kilang kayu (sawmill) ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, setelah menerima laporan dari masyarakat. Dalam operasi tersebut, polisi menyita hampir 800 batang kayu dan kini memburu pemilik usaha yang diduga menjadi otak di balik aktivitas tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, tim langsung bergerak ke lokasi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB untuk menindaklanjuti informasi dari warga.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati mesin sawmill masih beroperasi. Tumpukan kayu terlihat memenuhi area pengolahan.
"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati aktivitas pengolahan kayu sedang berlangsung. Namun para pekerja tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen lain yang membuktikan legalitas asal-usul kayu yang diolah," ujar Ade dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).
Seluruh pekerja di lokasi langsung diamankan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyidikan awal, polisi menetapkan DAS (28) sebagai tersangka.
Ade menegaskan, sawmill ilegal merupakan mata rantai penting karena menjadi tempat pengolahan kayu hasil kejahatan sebelum dipasarkan.
"Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pelaku di lapangan, pemilik usaha, pemodal hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut,” kata Ade.
Ia juga mengajak masyarakat terus berperan aktif melaporkan praktik pembalakan liar maupun kejahatan lingkungan lainnya agar kerusakan hutan tidak semakin meluas.
Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian mengungkapkan, tersangka DAS berperan sebagai mandor yang mengawasi seluruh aktivitas pengolahan kayu di lokasi.
Namun, polisi meyakini masih ada aktor yang lebih besar di balik operasi tersebut. Pemilik sawmill yang diketahui berinisial L.F.W. kini masih diburu, sementara penyidik terus menelusuri peran dan keterlibatannya dalam jaringan bisnis kayu ilegal itu.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka bertugas mengawasi aktivitas pengolahan kayu di lokasi. Sementara untuk pemilik sawmill yang diketahui berinisial L.F.W. masih terus kami dalami keterlibatannya dan saat ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan,” jelas Teddy.
Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan 780 batang kayu olahan, 14 batang kayu gelondongan (log), empat unit gergaji selendang, satu mesin pengasah gergaji, satu unit chainsaw, satu mesin robin, dua tabung gas, dua aki, dua jeriken berisi solar, serta sejumlah peralatan lain yang digunakan untuk mengolah kayu hasil hutan secara ilegal.
Dengan pengungkapan ini, Polda Riau menegaskan perang terhadap kejahatan kehutanan belum selesai. Penyidik masih memburu pemilik sawmill dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring pengembangan kasus.
