Pekanbaru, MI– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau meningkatkan penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan artificial intelligence (AI) interactive flat panel senilai Rp9,5 miliar. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menggeledah sejumlah ruangan di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Kamis (23/7/2026), untuk mencari bukti dan mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
Penggeledahan dilakukan di ruang Kepala Bidang SMA serta beberapa ruang staf Disdik Riau. Dari operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan tahun anggaran 2024 itu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan penyidik membawa tiga kotak berisi dokumen serta perangkat elektronik sebagai bagian dari proses pembuktian.
"Dalam penggeledahan tadi penyidik membawa tiga kotak dokumen dan alat bukti elektronik. Ruangan yang digeledah ruang Kabid SMA dan beberapa staf di Disdik Riau," ujar Zikrullah.
Menurutnya, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan AI dan TV Interactive Flat Panel yang nilai anggarannya mencapai Rp9,5 miliar.
"Saat ini penyidik melakukan pemenuhan alat bukti dengan melakukan penggeledahan di Disdik Riau dalam rangka mencari dan pemenuhan alat bukti guna mencari siapa yang bertanggung jawab terhadap dugaan korupsi ini," tegasnya.
Sejauh ini, Kejati Riau telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut. Namun, penyidik belum mengungkap nilai pasti kerugian negara maupun menetapkan tersangka.
Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan tersebut serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.**
