BREAKINGNEWS

Bakar Hutan Demi Kebun Sawit, Pria di Pelalawan Jadi Tersangka Karhutla 27 Hektare

Bakar Hutan Demi Kebun Sawit, Pria di Pelalawan Jadi Tersangka Karhutla 27 Hektare
Bakar Hutan Demi Kebun Sawit, Pria di Pelalawan Jadi Tersangka Karhutla 27 Hektare

Pelalawan, MI – Kepolisian menetapkan seorang pria berinisial S sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau. Aksi pembakaran yang dilakukan tersangka diduga menjadi penyebab kebakaran seluas sekitar 27 hektare yang sulit dipadamkan selama berhari-hari.

Penyelidikan mengungkap, tersangka sengaja membakar kawasan hutan untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit. Polisi menegaskan lokasi yang dibakar merupakan kawasan hutan, bukan lahan yang sah untuk dikelola.

Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat mengatakan titik api pertama kali terdeteksi melalui sistem pemantauan Dashboard Lancang Kuning sebelum tim gabungan bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

"Hasil penyelidikan mengungkap tersangka mengaku sebagai pemilik lahan. Namun, lokasi yang dibakar merupakan kawasan hutan," kata Kompol Asep Rahmat, Jumat (7/8/2026).

Polisi mengungkap tersangka mulai membuka lahan sejak Mei 2026. Semak belukar dibersihkan menggunakan tenaga pekerja dengan sistem upah per hektare, lalu dibakar agar lahan lebih mudah dijadikan kebun sawit.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan menyebut lahan tersebut bahkan direncanakan untuk dijual setelah siap ditanami.

"Tersangka mengupahkan orang untuk membersihkan lahan, kemudian membakarnya agar mudah dijadikan kebun sawit. Lahan itu juga akan dijual kepada orang lain," ujar AKP Bayu Ramadhan.

Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik langsung menetapkan S sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Polres Pelalawan. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pembukaan lahan dengan cara membakar.

Sementara itu, upaya pemadaman terus dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, BPBD, Manggala Agni, perusahaan, dan relawan. Proses pemadaman terkendala karena api merambat hingga ke bawah permukaan tanah gambut, sehingga membutuhkan waktu lebih lama untuk dipastikan benar-benar padam.

Polres Pelalawan menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Penindakan hukum akan terus dilakukan sebagai upaya menekan karhutla yang setiap tahun mengancam lingkungan, kesehatan masyarakat, dan aktivitas ekonomi di Provinsi Riau.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan melalui Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Bakar Hutan Demi Kebun Sawit, Pria di Pelalawan Jadi Tersangka Karhutla 27 Hektare | Monitor Indonesia