BREAKINGNEWS

Stadion Barombong Dibangun di Atas Hibah Tak Jelas, Ratusan Miliar Uang Negara Terancam Sia-sia

Stadion Barombong Dibangun di Atas Hibah Tak Jelas, Ratusan Miliar Uang Negara Terancam Sia-sia
Suasana Stadion Barombong di Makassar yang mangkrak (Foto: Dok MI)

Makassar, MI – Status lahan hibah yang menjadi lokasi proyek pembangunan Stadion Barombong di Makassar, Sulawesi Selatan, hingga kini belum jelas.

Padahal, stadion tersebut sudah mulai dibangun sejak 2011 dengan kucuran anggaran ratusan miliar rupiah dari APBN dan APBD.

Awalnya, lahan milik pihak swasta direncanakan dihibahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel. Namun, proses hibah hingga kini masih terkatung-katung karena berbagai persyaratan administrasi dan dokumen yang belum rampung.

Meski proses hibah belum selesai, pembangunan Stadion Barombong tetap berjalan. Stadion itu bahkan sempat digadang-gadang menjadi markas klub PSM Makassar.

Anggota Komisi E DPRD Sulsel, Yeni Rahman, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada serah terima lahan dari pihak PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) kepada Pemprov Sulsel. Informasi itu, kata dia, diperoleh dari Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sulsel, Suherman.

“Nanti kami akan panggil pihak GMTD, sebenarnya di mana persoalannya, karena dari Pemprov atau Dispora belum ada penyerahan,” ujar Yeni, Minggu (19/4/2026).

Selain itu, Komisi E DPRD Sulsel juga berencana memanggil Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk meminta penjelasan terkait status kepemilikan Stadion Barombong.

Yeni mengaku tidak mengetahui secara rinci riwayat proyek mangkrak tersebut karena saat dirinya terpilih menjadi anggota DPRD, bangunan stadion sudah berdiri tanpa pernah difungsikan secara optimal.

Ia juga menyebut DPRD sedang menggandeng peneliti untuk mengecek kualitas bangunan stadion yang lama terbengkalai. Menurutnya, kondisi stadion saat ini dinilai belum layak digunakan untuk event besar.

“Saya tidak pernah dengar kalau masalah sengketa,” kata Yeni saat ditanya soal dugaan persoalan lahan.

Aturan Dinilai Tak Lagi Relevan

Sementara itu, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) enggan banyak berkomentar terkait mangkraknya Stadion Barombong. Menurut Kemenpora, pembangunan stadion tersebut merupakan kewenangan Pemprov Sulsel.

“Kelihatannya yang lebih pas memberikan tanggapan teman-teman Pemprov/Dispora Sulsel,” kata Plt Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga Kemenpora, Suyadi Pawiro.

Asisten Deputi Sarana dan Prasarana Olahraga Prestasi Kemenpora, Mulyani Sri Suhartuti, menjelaskan bahwa kementeriannya jarang terlibat dalam pembangunan stadion daerah yang dibiayai APBD. Jika pendanaan berasal dari APBN, keterlibatan Kemenpora biasanya melalui Kementerian Pekerjaan Umum sejak tahap pengajuan hingga perencanaan.

Ia menyebut aturan yang saat ini dipakai sebagai acuan pembangunan stadion adalah Permenpora Nomor 7 Tahun 2021 serta regulasi FIFA untuk standar internasional.

Namun, Mulyani menilai Perpres Nomor 12 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penetapan Prasarana Olahraga sudah tidak lagi relevan dan perlu direvisi agar sesuai dengan kebutuhan saat ini.

“Hal ini bisa menjadi acuan daerah maupun pusat dalam melakukan perencanaan pembangunan sarana dan prasarana olahraga yang terukur dan optimal,” ujarnya.

Diduga Ada Permainan Anggaran

Pengamat kebijakan publik, Fernand Emas, menilai kejelasan status lahan menjadi syarat mutlak sebelum proyek pembangunan dijalankan.

“Sebelum ada pengerjaan, status tanah itu harus jelas. Apakah memang milik negara, milik pribadi yang sudah dihibahkan,” kata Fernand.

Ia menilai pembangunan Stadion Barombong terkesan serampangan karena proyek berjalan meski status lahan belum tuntas, sementara pembiayaan berasal dari APBN dan APBD.

“Ini patut diduga dan dicurigai ada unsur kesengajaan yang akan menyalahgunakan anggaran negara,” tegasnya.

Fernand mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit investigasi atas penggunaan anggaran proyek Stadion Barombong yang kini terbengkalai.

Menurutnya, jika ditemukan penyalahgunaan atau penyelewengan anggaran, aparat penegak hukum harus segera menindaklanjuti.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru