BREAKINGNEWS

Tujuh Fraksi Kompak Dorong Pemakzulan Bupati Gowa, Dugaan Penyimpangan Jadi Sorotan

Tujuh Fraksi Kompak Dorong Pemakzulan Bupati Gowa, Dugaan Penyimpangan Jadi Sorotan
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang

Gowa, MI – DPRD Kabupaten Gowa mengambil langkah tegas dengan menyetujui penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang membuka jalan bagi usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.

Keputusan tersebut disepakati tujuh fraksi DPRD Gowa dalam rapat paripurna, Rabu (12/8/2026). Langkah ini diambil setelah DPRD menindaklanjuti hasil Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang menemukan sejumlah dugaan persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dugaan yang menjadi sorotan antara lain penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah gratis untuk siswa SD dan SMP tahun anggaran 2025, dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pembatalan program beasiswa doktoral, serta dugaan perbuatan tercela dan pelanggaran etika jabatan.

Pengusul HMP, Dian Purnamasari Sari, menegaskan langkah DPRD bukan persoalan pribadi maupun gender. Menurutnya, persoalan utama adalah pertanggungjawaban seorang kepala daerah kepada masyarakat.

“Ini adalah persoalan mengenai jabatan publik, integritas, tanggung jawab etika, penyelenggaraan pemerintahan dan kepercayaan masyarakat.”

DPRD Gowa menyatakan proses tersebut didasarkan pada hasil penyelidikan Pansus, dokumen, keterangan saksi, serta fakta yang telah dihimpun. DPRD menegaskan tidak mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum maupun Mahkamah Agung.

“DPRD menjalankan fungsi konstitusionalnya berdasarkan fakta, dokumen, keterangan saksi, hasil penyelidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Tujuh Fraksi Satu Suara

Sikap DPRD Gowa semakin kuat setelah seluruh tujuh fraksi menyatakan persetujuan terhadap penggunaan HMP.

Fraksi PPP menilai persoalan tersebut menyangkut amanah jabatan, kepatuhan terhadap hukum, etika pemerintahan, serta pertanggungjawaban kepala daerah kepada rakyat.

Sementara Fraksi Gerindra menegaskan keputusan DPRD harus berdiri di atas fakta, bukan prasangka. Hasil pemeriksaan saksi dan laporan akhir Pansus dinilai menjadi dasar untuk melanjutkan proses.

“Hak menyatakan pendapat adalah instrumen konstitusional untuk menguji pertanggungjawaban kekuasaan.”

Rapat paripurna sendiri dinyatakan memenuhi kuorum. Sebanyak 37 dari 45 anggota DPRD Gowa hadir. Usulan penggunaan HMP sebelumnya juga telah mendapat dukungan melalui surat DPRD yang ditandatangani 41 anggota dewan.

Dengan keputusan tersebut, DPRD Gowa secara kelembagaan meminta agar proses pemberhentian Bupati Sitti Husniah dilanjutkan melalui mekanisme hukum apabila seluruh persyaratan dan tahapan peraturan perundang-undangan terpenuhi.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Tujuh Fraksi Kompak Dorong Pemakzulan Bupati Gowa, Dugaan Penyimpangan Jadi Sorotan | Monitor Indonesia