Muna, MI – Penanganan dugaan tindak pidana di Polsek Maligano, Polres Muna, menuai sorotan. Meski hasil gelar perkara telah menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana, hingga kini perkara tersebut belum juga ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kondisi itu memunculkan tanda tanya besar dan memicu protes keras dari kuasa hukum pelapor yang menilai proses penanganan perkara tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Laporan polisi bernomor LP/B/01/V/2026/SPKT/Polsek Maligano/Polres Muna/Polda Sultra tertanggal 15 Mei 2026 hingga kini masih tertahan di tahap penyelidikan tanpa kepastian hukum.
Padahal, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima pelapor, Unit Reskrim Polsek Maligano telah menggelar perkara pada 13 Juni 2026. Hasil gelar perkara tersebut menyimpulkan telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana.
Namun, hingga Jumat (26/6/2026), perkara tersebut belum juga dinaikkan ke tahap penyidikan.
Sorotan mengarah pada keputusan Ps. Kanit Reskrim Polsek Maligano, Bripka Basman Bahar, yang menyatakan perkara belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan alasan masih diperlukan pemeriksaan terhadap dokter atau tenaga kesehatan Puskesmas Maligano yang menerbitkan Visum et Repertum (VER) guna melengkapi persesuaian alat bukti.
Sementara itu, pihak terlapor, La Ode Iklan Purnama bin Laode Alumidi, hingga kini masih berstatus wajib lapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum korban, Sumarto, mempertanyakan alasan tersebut karena dinilai tidak sejalan dengan mekanisme penanganan perkara.
"Logika hukumnya menjadi janggal. Jika hasil gelar perkara sudah menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana, maka perkara seharusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pemeriksaan tambahan terhadap saksi, termasuk saksi medis, merupakan bagian dari proses penyidikan, bukan dijadikan alasan untuk menahan perkara tetap di tahap penyelidikan," tegas Sumarto kepada Monitorindonesia.com, Jumat (26/6/2026).
Menurutnya, penanganan perkara yang berlarut-larut berpotensi mencederai kepastian hukum sekaligus menghambat hak korban untuk memperoleh keadilan.
Atas dugaan ketidakprofesionalan tersebut, Sumarto telah melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara. Surat pengaduan itu juga ditembuskan kepada Kapolda Sulawesi Tenggara dan Irwasda Polda Sulawesi Tenggara.
Dalam laporannya, ia meminta Bid Propam memeriksa Bripka Basman Bahar atas dugaan tidak profesional dalam menangani perkara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Kami berharap Kapolda Sultra memberikan perhatian serius terhadap perkara ini. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tercoreng hanya karena perkara yang telah dinyatakan mengandung unsur pidana justru tidak kunjung dinaikkan ke tahap penyidikan," tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Maligano maupun Polres Muna terkait alasan belum ditingkatkannya perkara tersebut ke tahap penyidikan.
