Baubau, MI - Selama enam tahun mengajar tanpa menerima gaji, Hasrianti tetap datang ke sekolah dan menjalankan tugasnya sebagai guru ASN di SMP Negeri 2 Baubau. Di balik pengabdiannya, ia harus memikul beban sebagai tulang punggung keluarga karena sang suami telah sakit selama 14 tahun.
Hasrianti mengaku gajinya dihentikan sejak 2019 dan hingga kini belum pernah mendapat penjelasan resmi mengenai alasan kebijakan tersebut. Selama sekitar 73 bulan, ia mengaku tetap mengajar seperti biasa meski tak lagi menerima haknya sebagai aparatur sipil negara.
"Jadi langsung begitu saja menahan gaji saya. Tidak pernah dipanggil untuk dibina atau diberikan penjelasan," ujar Hasrianti di SMP Negeri 2 Baubau, dikutip Kamis (9/7/2026).
Ia mengaku bingung dengan alasan penghentian gaji tersebut. Menurutnya, tudingan bahwa dirinya meninggalkan tugas tidak sesuai dengan fakta karena ia memiliki bukti absensi selama bertugas di SMP Negeri 2 Baubau.
"Saya juga tidak tahu kesalahan apa yang saya lakukan. Katanya saya meninggalkan tugas, tetapi saya sudah menunjukkan bukti absensi saya (di SMP Negeri 2)," ungkapnya.
Hasrianti mengatakan dirinya sempat mendapat informasi dipindahkan ke SMP Negeri 7 Baubau. Namun, informasi itu disebut hanya disampaikan melalui nota tugas yang hingga kini tidak pernah diterimanya. Ia pun mengaku tidak pernah melihat maupun memperoleh salinan dokumen tersebut.
"Katanya ada nota tugas yang dikeluarkan tanggal 4 Juni 2019. Tetapi ketika saya minta nota tugas itu, tidak pernah diberikan," ujarnya.
Ia mengaku telah berulang kali mencari dokumen tersebut dengan mendatangi kepala sekolah, Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), hingga berupaya menemui sekretaris daerah. Namun, seluruh usahanya tidak membuahkan hasil.
"Saya menghadap kepala sekolah tidak diberikan, ke kepala dinas juga tidak diterima. Saya cari di BKD juga tidak ada. Saya bahkan berusaha menemui Sekda saat itu, tetapi juga tidak bisa bertemu," kata Hasrianti.
Karena merasa tidak pernah menerima nota tugas maupun Surat Keputusan (SK) pemindahan, Hasrianti memilih tetap mengajar di SMP Negeri 2 Baubau. Ia mengaku hadir setiap hari dan menjalankan kewajibannya sebagai guru seperti biasa.
“Karena saya tidak memperoleh nota tugas, saya tetap bertugas di SMP Negeri 2 Baubau. Saya tetap hadir setiap hari dan menjalankan tugas seperti biasa,” katanya.
Penghentian gaji selama bertahun-tahun itu membuat kondisi ekonomi keluarganya terpukul. Hasrianti mengatakan suaminya telah menderita sakit selama 14 tahun sehingga seluruh kebutuhan rumah tangga bergantung pada dirinya.
Untuk menyambung hidup, ia terpaksa berutang dan berjualan secara daring. Anak-anaknya yang sudah dewasa juga ikut membantu usaha tersebut demi memenuhi kebutuhan keluarga.
"Otomatis tanggung jawab itu beralih kepada saya. Saya menjadi tulang punggung keluarga," ucap Hasrianti.
"Saya terpaksa mengutang untuk memenuhi kebutuhan keluarga saya dan selama tidak ada gaji, saya banting tulang berjualan online. Anak-anak saya yang sudah dewasa juga saya arahkan ikut berjualan online," sambungnya.
Hasrianti berharap Pemerintah Kota Baubau segera memberikan kepastian atas persoalan yang dialaminya. Ia menegaskan selama menjadi ASN tidak pernah menerima surat teguran maupun pembinaan terkait pelanggaran disiplin.
"Saya berharap pemerintah kota serius menangani dan membantu menyelesaikan masalah ini. Saya PNS aktif, tidak pernah menerima surat teguran ataupun pelatihan. Saya juga tidak tahu pelanggaran apa yang saya lakukan, tetapi tiba-tiba gaji saya ditahan," ungkapnya.
Merasa tak kunjung mendapat kejelasan, Hasrianti akhirnya membawa persoalan itu ke sejumlah lembaga. Ia mengaku telah melayangkan surat pengaduan kepada Komnas HAM, Ombudsman, dan Kementerian Dalam Negeri setelah berbagai upayanya mencari solusi di tingkat pemerintah daerah tidak membuahkan hasil.
"Itu sangat saya miriskan. Saya sudah berusaha mencari solusi ke pemerintah kota, tetapi tidak bisa bertemu," imbuhnya.
"Saya mencoba menemui para pemimpin yang mengambil kebijakan pada masa lalu, tetapi tidak berhasil. Akhirnya saya menyampaikan surat ke Komnas HAM, Ombudsman, dan Kementerian Dalam Negeri," pungkasnya.
