BREAKINGNEWS

Dijamin Hinca Pandjaitan, Tersangka Korupsi Rp34 Miliar Beny Saswin Dialihkan Jadi Tahanan Kota

Dijamin Hinca Pandjaitan, Tersangka Korupsi Rp34 Miliar Beny Saswin Dialihkan Jadi Tahanan Kota
Tersangka Korupsi Rp34 Miliar Beny Saswin.

Padang, MI – Anggota DPRD Sumatera Barat, Beny Saswin Nasrun (BSN), yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit perbankan dengan nilai kerugian negara sekitar Rp34 miliar, resmi memperoleh pengalihan status penahanan dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan kota. Pengalihan itu diberikan setelah adanya jaminan dari Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan.

Keputusan pengalihan penahanan tersebut berlaku sejak Jumat (24/7/2026). Selain tidak lagi ditahan di rutan, Beny diwajibkan memenuhi ketentuan wajib lapor selama proses hukum berjalan.

Kuasa hukum Beny, Hermansyah Hutagalung dan Daniel Panggabean, menyebut perkara yang menjerat kliennya bukan merupakan tindak pidana korupsi, melainkan persoalan hubungan bisnis dan restrukturisasi kredit yang terdampak pandemi COVID-19.

"Perkara ini murni hubungan bisnis yang mengalami kendala saat pandemi sehingga dilakukan restrukturisasi kredit," kata Hermansyah.

Menurut tim kuasa hukum, seluruh kewajiban perusahaan kepada pihak perbankan telah diselesaikan. Atas dasar itu, mereka sebelumnya mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi III DPR RI.

Sementara itu, Hinca Pandjaitan menegaskan jaminan yang diberikannya bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan upaya memastikan hak-hak tersangka tetap terlindungi sesuai prinsip due process of law dalam penerapan KUHP dan KUHAP yang baru.

"Hari ini berlaku KUHP dan KUHAP yang baru sehingga proses penegakan hukum harus berjalan lebih berimbang dan mengedepankan perlindungan hak warga negara," ujar Hinca.

Ia juga menilai penyidik harus mencermati unsur niat jahat (mens rea) sebelum menetapkan seseorang sebagai pelaku tindak pidana.

"Kalau dulu mungkin orang ditangkap dan ditahan lebih dahulu, sekarang tidak bisa lagi seperti itu. Setelah saya membaca perkara ini, menurut saya yang terjadi adalah persoalan restrukturisasi kredit yang dipengaruhi kondisi pandemi COVID-19 dan hal tersebut perlu diuji secara objektif," tegasnya.

Kasus yang menjerat Beny berkaitan dengan dugaan penyimpangan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi Distribusi Semen oleh BNI Cabang Ahmad Yani Padang bersama Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada sepanjang periode 2013–2020.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 11 Juli 2025, dugaan penyimpangan tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp34 miliar.

Penyidik menetapkan Beny sebagai tersangka pada 29 Desember 2025. Ia juga sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dinilai tiga kali mangkir dari panggilan penyidik pada Januari 2026. Setelah menjalani proses hukum, Beny kemudian mengajukan permohonan pengalihan penahanan yang akhirnya dikabulkan.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Dijamin Hinca Pandjaitan, Tersangka Korupsi Rp34 Miliar Beny Saswin Dialihkan Jadi Tahanan Kota | Monitor Indonesia