Palembang, MI— Kecelakaan beruntun yang melibatkan mobil Toyota Fortuner di Jalan Jenderal Sudirman, tepat di depan Pasar Cinde, Palembang, Jumat (5/6/2026), menewaskan dua orang dan melukai tiga lainnya.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena pengemudi kendaraan tersebut diketahui adalah Ahmad Nasuhi, terpidana kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang status kebebasannya kini dipertanyakan.
Berdasarkan keterangan Satlantas Polrestabes Palembang, Fortuner yang dikendarai Ahmad Nasuhi melaju dari arah Simpang Charitas menuju Jembatan Ampera sebelum menabrak sejumlah kendaraan secara beruntun.
Kecelakaan bermula saat Fortuner menabrak sepeda motor Honda Beat yang dikendarai M Abi (22). Benturan keras membuat korban dan kendaraannya terpental ke jalan.
Namun laju kendaraan tidak berhenti. Mobil kemudian kembali menghantam sepeda motor lain yang ditumpangi pasangan suami istri, Devi Yanto (40) dan Nariratih (34), bersama anak mereka, Abilyansyah Wijaya (4).
Tak lama berselang, Fortuner kembali menabrak sebuah angkutan kota yang dikemudikan Ahmad Ridwan (54). Kendaraan baru berhenti setelah terhalang badan angkot.
Akibat insiden tersebut, Devi Yanto meninggal dunia setelah menjalani perawatan akibat luka parah dan pendarahan hebat. Sementara Ahmad Ridwan, sopir angkot, juga meninggal dunia setelah dirujuk ke rumah sakit karena mengalami cedera serius di bagian dada.
Tiga korban lainnya, yakni Nariratih, Abilyansyah, dan M Abi, masih menjalani perawatan medis akibat luka yang mereka alami.
"Dua orang meninggal dunia dan tiga lainnya terluka parah akibat ditabrak mobil Fortuner dari belakang," kata Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang, Iptu Hermanto.
Status Kebebasan Pengemudi Jadi Sorotan
Dalam pemeriksaan awal, Ahmad Nasuhi mengaku panik setelah tabrakan pertama terjadi. Ia berdalih bermaksud menginjak rem, namun justru menekan pedal gas sehingga kendaraan melaju tak terkendali.
"Pengemudi Fortuner mengaku mau menginjak rem, tetapi yang terinjak pedal gas. Namun keterangan itu masih kami dalami," ujar Hermanto.
Polisi saat ini masih memeriksa para saksi dan mengumpulkan alat bukti sebelum melakukan gelar perkara untuk menentukan status tersangka.
Kasus ini semakin menyita perhatian publik karena Ahmad Nasuhi merupakan mantan ASN yang divonis delapan tahun penjara dalam perkara korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya pada 2021. Vonis tersebut bahkan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Palembang pada 2022.
Penyidik kini juga menelusuri status pembebasan Ahmad Nasuhi karena masa hukuman yang dijatuhkan sebelumnya diduga belum sepenuhnya berakhir.
"Seharusnya dia belum bebas, kecuali memang mendapat remisi atau program lain. Kami sedang meminta dokumen resmi terkait pembebasannya," tegas Hermanto.**

