OKU Timur, MI– Aparat Polres OKU Timur menggagalkan dugaan pengiriman batu bara tanpa dokumen resmi dengan mengamankan sembilan truk tronton bermuatan batu bara di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan delapan sopir dan empat kernet, sementara satu sopir lainnya berhasil melarikan diri dan kini masih diburu.
Penindakan dilakukan pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera Kilometer 7, Desa Kotabaru Selatan, Kecamatan Martapura, tepat di depan Mapolres OKU Timur.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur, Iptu Rendi Ramadhona, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya iring-iringan truk pengangkut batu bara yang diduga tidak dilengkapi dokumen pengangkutan yang sah.
"Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami bersama personel langsung melakukan penyelidikan di lokasi," ujar Rendi.
Saat melakukan pemantauan di Jalinsum, petugas menemukan sembilan truk tronton melintas secara beriringan. Seluruh kendaraan kemudian dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap muatan dan dokumen pengangkutannya.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan batu bara tersebut diduga berasal dari Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, dan hendak dikirim menuju Provinsi Lampung.
"Seluruh kendaraan kemudian kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait legalitas dokumen pengangkutannya," kata Rendi.
Selain menyita sembilan truk beserta muatan batu bara sebagai barang bukti, polisi mengamankan delapan sopir dan empat kernet untuk dimintai keterangan.
Namun, satu sopir berhasil melarikan diri saat proses pemeriksaan berlangsung.
"Satu sopir berhasil kabur. Identitasnya sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam pencarian," ungkap Rendi.
Seluruh truk kini diamankan di Mapolres OKU Timur. Penyidik masih mendalami asal-usul batu bara, keabsahan dokumen pengangkutan, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman komoditas tambang tersebut.
Polisi menegaskan tidak akan ragu menindak jika ditemukan unsur pidana dalam proses pengangkutan batu bara tersebut.
"Kami masih mendalami apakah dokumen pengangkutannya telah sesuai ketentuan. Jika ditemukan adanya pelanggaran pidana, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Rendi.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi batu bara ilegal yang melibatkan pihak lain dalam rantai pengiriman.**
