Perdagangan Bayi di Deli Serdang, Enam Pelaku Ditangkap

Deli Serdang, MI - Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan berhasil membongkar praktik perdagangan bayi di Jalan Veteran Pasar X, Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Enam orang ditangkap dalam penggerebekan ini, yaitu ET (44), SS (55), JG (39), SEP, M (42), dan SD (41).
Kepala Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, Ajun Komisaris Agus Purnomo, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada 3 Maret 2026.
“Ada informasi dari masyarakat terkait pasangan suami istri yang diduga telah beberapa kali memperjualbelikan bayi,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Jumat (3/4/2026).
Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan memantau pergerakan para pelaku. Dari hasil pengintaian, terungkap rencana transaksi bayi perempuan dari ibu kandung berinisial M kepada pasangan suami istri JG dan SEP.
Saat transaksi berlangsung pada 28 Maret 2026, polisi langsung meringkus para pelaku dan membawanya ke Markas Polres Pelabuhan Belawan.
Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa ET telah melakukan praktik penjualan bayi sebanyak dua kali. Motif utama ibu kandung menjual bayinya disebut karena faktor ekonomi.
“Ibu bayi mengaku menjual bayinya karena alasan ekonomi dengan harga Rp 12 juta, kemudian dijual kembali oleh tersangka ET kepada pembeli dengan harga Rp 25 juta,” tutur Agus.
Setiap tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini. ET berperan sebagai agen penjual bayi, SS mendampingi ET, JG sebagai pembeli bayi, SEP merupakan suami JG, M adalah ibu kandung bayi, serta SD menjadi perantara antara M dan ET.
Keenam tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan kasus. Sementara bayi korban perdagangan saat ini dititipkan di Rumah Sakit Pirngadi Medan.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam praktik perdagangan bayi ini,” pungkas Agus.
Topik:
