BREAKINGNEWS

Ngakunya Dibegal, Pria di Dairi Tilap Uang Kantor Rp 297 Juta untuk Judi Online

Ngakunya Dibegal, Pria di Dairi Tilap Uang Kantor Rp 297 Juta untuk Judi Online
Polisi saat menunjukan bukti kejahatan Wandaniel Girsang (24) yang ngakunya dibegal.

Dairi, MI— Kasus pembegalan yang sempat menghebohkan Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, akhirnya terbongkar. Wandaniel Girsang (24) yang sebelumnya mengaku menjadi korban begal ternyata merekayasa seluruh kejadian untuk menutupi penggelapan uang perusahaan senilai Rp 297 juta yang digunakan bermain judi online.

Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan menegaskan, hasil penyelidikan memastikan tidak pernah terjadi aksi begal seperti yang dilaporkan pelaku.

"Kasus tersebut ternyata merupakan hasil rekayasa dari WG. Ia bukan korban begal, melainkan pelaku penggelapan uang," kata Otniel, Rabu (10/6/2026).

Berdasarkan penyelidikan, Wandaniel mendapat tugas dari perusahaan untuk membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun uang ratusan juta rupiah yang dipercayakan kepadanya justru dipakai untuk bermain judi online.

"Tersangka mendapat arahan dari pimpinannya untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan perusahaan tempatnya bekerja. Namun, uang tersebut justru digunakan untuk bermain judi online," ungkap Otniel.

Polisi menemukan sejumlah kejanggalan sejak awal penyelidikan. Salah satunya adalah aliran transaksi ke beberapa rekening milik pelaku sendiri. Selain itu, tas yang sebelumnya diklaim dirampas begal justru ditemukan di aliran Sungai Lae Renun.

Di dalam tas tersebut terdapat laptop dan beberapa telepon genggam yang masih utuh.

Drama begal palsu itu akhirnya runtuh setelah polisi mengumpulkan berbagai bukti dan memeriksa pelaku secara intensif. Wandaniel kemudian mengakui seluruh perbuatannya.

Ia mengaku menggunakan uang perusahaan untuk membeli voucher judi online melalui sebuah akun Facebook. Pelaku berharap bisa mendapatkan keuntungan besar untuk menutupi kerugian dan mengembalikan uang perusahaan, namun justru kehilangan seluruh dana tersebut.

"Tersangka kemudian menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online dengan harapan dapat memperoleh keuntungan dan mengembalikan kerugiannya," jelas Otniel.

Akibat perbuatannya, Wandaniel kini ditahan di Polres Dairi dan harus mempertanggungjawabkan tindak pidana penggelapan yang dilakukannya.

Kapolres Dairi menegaskan kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana judi online dapat menghancurkan kehidupan seseorang hingga mendorong pelaku melakukan tindak pidana dan kebohongan.

"Ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa judi online dapat merusak kehidupan, bahkan lingkungan sekitar. Jangan mudah tergiur untuk memperoleh keuntungan berlipat ganda dalam waktu singkat," tegas Otniel.

Sebelumnya, Wandaniel sempat melaporkan dirinya menjadi korban begal di kawasan Desa Palding Jaya, Kecamatan Tigalingga. Dalam laporannya, ia mengaku kehilangan uang dan barang berharga senilai hampir Rp 300 juta serta mengalami luka berat. 

Namun seluruh cerita tersebut akhirnya terbukti hanya rekayasa untuk menutupi penggelapan uang perusahaan yang habis dipakai berjudi.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Ngakunya Dibegal, Pria di Dairi Tilap Uang Kantor Rp 297 Jut | Monitor Indonesia