Medan, MI– Polemik hukum yang menyeret Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Hamdani Syahputra Adjam, akhirnya berakhir di meja perdamaian. Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Ariyanti Sitorus, sepakat mencabut laporan dugaan pencemaran nama baik yang sebelumnya membuat Hamdani berstatus tersangka dalam perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kesepakatan damai itu dicapai setelah Hamdani menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas komentarnya di media sosial yang dinilai menyinggung pribadi Erni Ariyanti.
"Ini adalah kesalahpahaman atas komentar saya di salah satu postingan Instagram yang telah menyinggung pribadi Ibu Erni Ariyanti. Untuk itu saya mengaku khilaf dan sungguh-sungguh meminta maaf kepada Ibu Erni dan keluarga," ujar Hamdani dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).
Kuasa hukum Hamdani, Ramadhany Nasution, menegaskan bahwa kesepakatan tersebut mengakhiri seluruh potensi sengketa hukum antara kedua pihak, baik pidana maupun perdata.
"Dengan adanya perdamaian ini, para pihak sepakat tidak saling menuntut di kemudian hari sehingga perkara yang menjerat klien kami dinyatakan selesai," katanya.
Hal senada disampaikan kuasa hukum Erni Ariyanti, Agusyah R. Damanik. Menurutnya, permintaan maaf yang disampaikan Hamdani melalui sejumlah media merupakan bagian dari poin penting dalam kesepakatan damai yang telah disetujui bersama.
"Permintaan maaf tersebut menjadi bentuk tanggung jawab sekaligus komitmen penyelesaian yang telah disepakati kedua belah pihak," ujar Agusyah.
Sebagai konsekuensi dari kesepakatan tersebut, laporan yang sebelumnya diajukan ke Polda Sumatera Utara akan dicabut sehingga proses hukum tidak lagi dilanjutkan.
"Pengaduan di Polda Sumatera Utara akan dicabut dan proses hukum tidak berlanjut. Kesepakatan perdamaian ini juga telah dituangkan dalam dokumen resmi yang ditandatangani para pihak dan disaksikan kuasa hukum masing-masing," tambahnya.
Sebelumnya, Ditres Siber Polda Sumut menetapkan Hamdani sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE pada 30 April 2026. Penetapan itu merupakan tindak lanjut laporan yang diajukan Erni Ariyanti sejak Agustus 2025.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa delapan saksi dan menemukan unsur pidana yang cukup untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan. Meski berstatus tersangka, Hamdani tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama proses hukum berlangsung.**

