BREAKINGNEWS

Warga Dairi Desak Komisi XII DPR Rekomendasikan Pencabutan Izin PT DPM

Warga Dairi Desak Komisi XII DPR Rekomendasikan Pencabutan Izin PT DPM
Warga Kabupaten Dairi mendatangi Komisi XII DPR RI untuk meminta rekomendasi pencabutan izin lingkungan PT Dairi Prima Mineral (DPM) (Foto: Ist)

Dairi, MI - Kekhawatiran akan dampak pertambangan membawa warga Kabupaten Dairi langsung ke Senayan. Mereka mendatangi Komisi XII DPR RI untuk meminta rekomendasi pencabutan izin lingkungan PT Dairi Prima Mineral (DPM), perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Longkotan, Kecamatan Silima Pungga-pungga.

Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi yang digelar pada Selasa (7/7/2026). Pertemuan itu dihadiri perwakilan warga Dairi bersama sejumlah organisasi, seperti Jatam, BEM UI, BEM UIN, Perantau Dairi, JKLPK, KSPPM, Petrasa, YDPK, kuasa hukum warga Dairi, Walhi Nasional, hingga Komunitas Porong.

Rohani Manalu mengatakan rombongan diterima pimpinan dan anggota Komisi XII DPR RI. Dalam pertemuan itu, warga mengungkap kekhawatiran terhadap potensi bencana serta dampak lingkungan yang dinilai dapat ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan PT DPM.

"Warga meminta DPR RI merekomendasikan pencabutan izin lingkungan PT DPM," ujar Rohani saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2026).

Ia mengatakan, masyarakat tidak ingin mengalami nasib serupa dengan sejumlah daerah tambang lain yang harus menghadapi krisis air bersih, gangguan kesehatan, polusi debu, kebisingan, hingga ancaman amblesnya rumah akibat aktivitas pertambangan.

Dalam audiensi tersebut, Rupina Sinaga dan Rainim Purba menegaskan mayoritas warga Dairi menggantungkan penghidupan pada sektor pertanian. Mereka menilai hasil bertani selama ini cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga, bahkan membiayai pendidikan anak hingga ke perguruan tinggi.

Mereka juga menuding PT DPM tidak pernah melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat. Menurut mereka, perusahaan hanya mengundang sebagian kecil warga yang dianggap mendukung proyek pertambangan.

Sorotan lain datang dari Duad Sihombing yang mempertanyakan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Dairi. Ia menyebut kawasan yang dalam RTRW 2014-2034 ditetapkan sebagai lahan persawahan fungsional, kini berubah menjadi kawasan pertambangan dalam RTRW 2026-2046.

Menurutnya, perubahan tersebut tidak mempertimbangkan tingkat kerawanan bencana sebagaimana tercantum dalam data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Dairi.

Rohani juga mengingatkan adanya putusan Mahkamah Agung pada 21 Mei 2025 yang memenangkan gugatan warga dalam sengketa izin lingkungan PT DPM. Ia menilai putusan itu semestinya menjadi pijakan bagi pemerintah untuk mengevaluasi izin lingkungan perusahaan.

"Warga Dairi menolak bertambahnya risiko bencana akibat aktivitas pertambangan PT DPM di masa mendatang," tegasnya.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Warga Dairi Desak Komisi XII DPR Rekomendasikan Pencabutan Izin PT DPM | Monitor Indonesia