BREAKINGNEWS

Putusan Pemaafan Hakim Jadi Sorotan, Pengelola SPBU Diminta Ikut Diproses

Putusan Pemaafan Hakim Jadi Sorotan, Pengelola SPBU Diminta Ikut Diproses
Putusan Pemaafan Hakim Jadi Sorotan, Pengelola SPBU Diminta Ikut Diproses

Medan, MI – Putusan Pengadilan Negeri Medan yang menerapkan judicial pardon atau pemaafan hakim terhadap dua terdakwa kasus pembelian BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken memunculkan tuntutan baru. 

Kuasa hukum menilai perkara tersebut tidak boleh berhenti pada dua terdakwa, tetapi harus dikembangkan hingga menyeret pihak pengelola SPBU dan pengawas yang diduga ikut berperan.

Meski majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah, pengadilan memutuskan tidak menjatuhkan pidana. Putusan itu dinilai menjadi terobosan hukum yang mengedepankan rasa keadilan karena kedua terdakwa dianggap tidak memiliki niat memperkaya diri.

Penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Medan, Daniel W. Panggabean, mengapresiasi langkah majelis hakim yang dinilainya mengedepankan keadilan substantif dibanding sekadar penerapan hukum secara formal.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memutus perkara ini sehingga kedua terdakwa tidak lagi menjalani hukuman," kata Daniel.

Meski demikian, tim kuasa hukum belum memastikan akan menerima putusan tersebut. Mereka masih memanfaatkan masa pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Kuasa hukum menegaskan proses hukum harus dikembangkan karena dugaan keterlibatan pihak lain telah muncul dalam fakta persidangan. Menurut mereka, tidak adil jika hanya dua warga yang diproses, sementara pihak yang diduga memfasilitasi praktik pembelian BBM subsidi justru luput dari penyidikan.

"Harapan kami, jangan hanya dua anak muda ini yang menjadi korban. Pengelola SPBU dan pihak pengawas juga harus diproses," tegas Daniel.

Senada dengan itu, anggota tim penasihat hukum Rumintang Naibaho menyebut pertimbangan majelis hakim telah mengungkap adanya indikasi keterlibatan pihak SPBU maupun pengawas. Karena itu, ia mendesak kepolisian segera membuka penyidikan baru.

"Kami meminta kepolisian segera membuka penyidikan baru melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum," ujar Rumintang.

Dalam kesempatan yang sama, tim kuasa hukum juga menyampaikan apresiasi kepada anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, yang hadir memberikan keterangan di persidangan. Kehadiran Hinca dinilai membantu memberikan perspektif hukum dalam perkara tersebut.

"Terima kasih kepada abang kita Dr. Hinca Panjaitan selaku anggota Komisi III DPR RI yang telah datang memberikan kesaksian sehingga membantu Cibro dan Silalahi dalam perkara ini," kata Daniel.

Salah satu terdakwa, Ranning Alamer Mulsim Cibro, mengaku bersyukur karena dirinya bersama Aziz Apandi Silalahi tidak dijatuhi hukuman penjara. Namun, ia mengatakan masih akan berdiskusi dengan kuasa hukum sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

"Hakim tidak memberikan hukuman kepada kami, namun kami masih pikir-pikir," ujarnya.

Putusan judicial pardon dalam perkara ini menjadi sorotan karena dinilai sebagai salah satu penerapan pemaafan hakim yang progresif. Namun di sisi lain, kuasa hukum berharap putusan tersebut menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan keterlibatan pihak lain sehingga penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku di lapangan semata.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Putusan Pemaafan Hakim Jadi Sorotan, Pengelola SPBU Diminta Ikut Diproses | Monitor Indonesia