BREAKINGNEWS

Sindikat Open BO di Medan Terbongkar, Polisi: ASN BPN yang Tewas Bukan Korban Pertama

Sindikat Open BO di Medan Terbongkar, Polisi: ASN BPN yang Tewas Bukan Korban Pertama
Polisi saat menunjukan alat bukti kejahatan

Medan, MI – Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus tewasnya Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nias berinisial AL (27) yang diduga nekat melompat dari lantai 12 Apartemen Skyview Medan.

 Penyelidikan mengungkap bahwa AL bukan korban pertama dari sindikat pemerasan berkedok layanan open booking online (Open BO).

Hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka, FR (31) dan JS (29), menunjukkan aksi pemerasan tersebut telah dilakukan berulang kali dengan pola yang sama. Keduanya mengaku sudah beberapa kali menjebak pelanggan melalui aplikasi kencan sebelum memeras korban dengan berbagai alasan.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Dearma Sinaga, mengatakan para pelaku memang telah berulang kali menjalankan modus tersebut.

"Untuk perbuatan seperti ini, memeras, pelaku mengakui bahwa dia sudah beberapa kali melakukan pemerasan," ujar Dearma.

Polisi mengungkap, pelaku menggunakan foto perempuan lain sebagai profil di aplikasi kencan untuk menarik calon korban. Setelah terjadi kesepakatan, korban kemudian diminta membayar biaya tambahan di luar kesepakatan awal. Tekanan itu diduga menjadi alat utama pelaku untuk memperoleh uang dari para korbannya.

"Setelah dia melakukan deal, kemudian pada saat pelayanan tambahan, dia minta biaya tambahan. Foto itu untuk nilai jual, biasanya diganti-ganti," jelas Dearma.

Penyidik menemukan sedikitnya tiga aksi pemerasan yang dilakukan sindikat tersebut sepanjang 2026. Dua kasus pertama terjadi di hotel pada Maret dan April dengan nilai uang yang berhasil diperas masing-masing sebesar Rp1 juta dan Rp2,5 juta. Korban ketiga adalah AL, ASN BPN Nias, yang kasusnya berujung tragis setelah korban diduga melompat dari lantai 12 apartemen di Medan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 462 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan seseorang bunuh diri dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Keduanya kini telah resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pelaku lain dalam jaringan pemerasan berkedok Open BO tersebut. Kasus ini menjadi peringatan bahwa modus kejahatan melalui aplikasi kencan semakin berkembang dan dapat berujung pada tindak pidana serius hingga menyebabkan hilangnya nyawa korban.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Sindikat Open BO di Medan Terbongkar, Polisi: ASN BPN yang Tewas Bukan Korban Pertama | Monitor Indonesia