Medan, MI– Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution membantah tudingan arogan setelah memilih meninggalkan rapat paripurna DPRD Sumut terkait pengesahan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD 2025.
Bobby menegaskan keputusannya keluar dari ruang sidang bukan bentuk arogansi, melainkan karena rapat tidak memenuhi syarat kuorum.
Pernyataan itu disampaikan Bobby menanggapi kritik Wakil Ketua DPRD Sumut Ricky Anthony yang sebelumnya menyebut aksi walk out (WO) tersebut mencerminkan sikap arogan.
Menurut Bobby, rapat paripurna hanya dapat dilaksanakan apabila memenuhi ketentuan tata tertib, termasuk kehadiran minimal dua pertiga anggota DPRD.
"Saya rasa nggak arogan ya. Rapat ini kan bisa dimulai kalau dari sisi eksekutif ada gubernur karena gubernur yang menandatangani. Kalau dari sisi DPRD, rapat harus kuorum, harus hadir dua pertiga dari jumlah anggota dewan," kata Bobby usai rapat paripurna di DPRD Sumut, Kamis (30/7/2026).
Bobby menegaskan persoalan utama saat rapat sebelumnya bukan absennya gubernur, melainkan tidak terpenuhinya jumlah kehadiran anggota DPRD sehingga sidang tidak dapat dilanjutkan sesuai aturan.
"Yang dipermasalahkan kan bukan kehadiran gubernurnya, yang dipermasalahkan kuorumnya, masalah kehadiran anggota DPRD-nya. Masa saya dibilang arogan, kalau dari satu pihak belum hadir, kami di dalam situ ngapain," ujarnya.
Politikus Partai Gerindra itu menilai tudingan arogan tidak berdasar. Menurutnya, sikap tersebut baru dapat dinilai arogan apabila ia meninggalkan rapat yang sedang berjalan normal dan telah memenuhi seluruh ketentuan.
"Kecuali berjalan dengan lancar, berjalan dengan baik, berjalan dengan sesuai tatib-nya, tiba-tiba saya keluar, itu baru arogan. Kalau menurut saya ya, coba suruh belajar lagi lah yang bilang arogan itu," tegas Bobby.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Sumut Ricky Anthony mengkritik langkah Bobby meninggalkan rapat paripurna pembahasan LPJ APBD 2025. Politikus Partai NasDem itu menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk sikap arogan dan menyatakan fraksinya akan menyampaikan pandangan resmi dalam rapat paripurna berikutnya.**
