Medan, MI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara membongkar praktik industri rumahan (home industry) pod getar yang mengandung narkotika jenis etomidate di Kota Medan.
Dalam pengungkapan ini, empat orang ditangkap dan ratusan cartridge siap edar disita. Bahan baku pod getar tersebut diduga dipasok dari Kamboja dan dipasarkan menggunakan sistem cash on delivery (COD).
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran pod getar di Sumatera Utara. Menindaklanjuti informasi itu, tim pemberantasan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap jaringan produksi dan distribusinya.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial T di Jalan KH Wahid Hasyim, Medan Petisah. Dari mobil Honda Jazz RS yang dikendarainya, petugas menemukan lima cartridge bertuliskan PARIS yang diduga berisi etomidate.
"Penyelidikan kemudian dikembangkan setelah ditemukan indikasi adanya jaringan yang memasok dan meracik pod getar di Medan," ujar Tatar, Jumat (31/7/2026).
Dari hasil pengembangan, petugas mengamankan dua pria berinisial J dan A di kawasan Jalan Sentang, Medan Petisah. Meski tidak ditemukan narkotika saat penangkapan, keduanya diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Tak lama berselang, petugas kembali menangkap seorang pria berinisial S di kawasan Jalan Sekip. Berdasarkan hasil pemeriksaan, S mengaku berperan sebagai kurir milik tersangka T.
Pengakuan itu membawa petugas ke rumah T di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Di lokasi tersebut ditemukan 172 cartridge pod getar merek LA dan PARIS yang diduga mengandung etomidate.
Penggeledahan berlanjut ke rumah tersangka J di Jalan Punak, Medan. Di lantai dua rumah yang dijadikan gudang, petugas kembali menyita 84 cartridge pod getar serta membongkar aktivitas produksi rumahan.
Selain ratusan cartridge, BNNP Sumut menemukan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk meracik pod getar, mulai dari botol liquid vape, alat suntik, plastik pembungkus cartridge hingga stiker merek PARIS dan LA yang dipasang sebelum produk diedarkan.
Menurut Tatar, para pelaku telah menjalankan bisnis ilegal tersebut selama sekitar tiga bulan. Produk yang telah diracik dipasarkan langsung kepada pembeli melalui sistem COD, sementara para kurir menerima bayaran sekitar Rp500 ribu setiap kali melakukan pengantaran.
Dalam operasi ini, BNNP Sumut turut menyita satu unit mobil Honda Jazz RS, sejumlah telepon seluler, serta seluruh barang bukti yang berkaitan dengan produksi pod getar.
Keempat tersangka kini ditahan di Kantor BNNP Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan pemasok etomidate dari luar negeri yang diduga berasal dari Kamboja.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana terbaru, dengan ancaman hukuman berat atas dugaan memproduksi, memiliki, dan mengedarkan narkotika secara terorganisasi.**
