BREAKINGNEWS

Buntut Eks Istri Tewas Tertembak, Brigadir Iman Dijatuhi Patsus 30 Hari

Buntut Eks Istri Tewas Tertembak, Brigadir Iman Dijatuhi Patsus 30 Hari
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Kombes Cornelis Mangarahon Simanjuntak.

Medan, MI — Brigadir Imansyah Putra Harefa (IH), anggota Polrestabes Medan, dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari oleh Propam Polda Sumatera Utara. Sanksi tersebut diberikan menyusul kematian mantan istrinya, Winda Lorenza, yang ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala.

Patsus terhadap Brigadir Iman berkaitan dengan kepemilikan dan pengamanan senjata api dinas yang berada dalam tanggung jawabnya. Polisi menilai terdapat kelalaian dalam mengamankan senjata tersebut hingga diduga digunakan Winda untuk mengakhiri hidupnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Kombes Cornelis Mangarahon Simanjuntak mengatakan Brigadir Iman telah diproses oleh Bidang Propam terkait dugaan ketidakcakapan dalam mengamankan senjata api yang dipercayakan kepadanya.

"Dengan ketidakcakapan yang bersangkutan dalam mengamankan senjata api yang dipercayakan oleh pimpinan, maka yang bersangkutan telah diproses oleh Propam Polda Sumut," kata Cornelis di Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Menurut Cornelis, Brigadir Iman kini menjalani patsus selama 30 hari. Selama masa tersebut, proses pemeriksaan internal dan dugaan pelanggaran etik terhadap yang bersangkutan terus berjalan.

"Yang bersangkutan sudah ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari dan proses kodenya sedang berjalan karena ketidakcakapannya mengamankan senjata api dinas dalam rangka pelaksanaan tugas. Ini juga merupakan bagian dari audit Itwasda," ujarnya.

Patsus menjadi langkah awal sebelum perkara tersebut dibawa ke sidang etik. Bidang Propam Polda Sumut masih melakukan pemeriksaan untuk menentukan bentuk pelanggaran dan pertanggungjawaban Brigadir Iman.

Kasus kematian Winda sebelumnya menyita perhatian publik. Winda, yang merupakan mantan istri Brigadir Iman, ditemukan meninggal dunia dengan luka tembak pada bagian kepala.

Pihak keluarga sempat mempertanyakan kesimpulan kematian Winda yang diduga bunuh diri. Keluarga bahkan meminta dilakukan autopsi ulang untuk memastikan penyebab kematian dan mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.

Sementara itu, proses pemeriksaan terhadap Brigadir Iman masih berlangsung. Polisi memastikan persoalan pengamanan senjata api dinas menjadi salah satu fokus dalam proses etik yang dijalankan Propam Polda Sumut.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Buntut Eks Istri Tewas Tertembak, Brigadir Iman Dijatuhi Patsus 30 Hari | Monitor Indonesia