Gunungkidul, MI– Perselisihan sepele soal pinjam-meminjam jaket berujung aksi kekerasan brutal di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Seorang remaja berusia 17 tahun menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok pemuda hingga mengalami luka serius di bagian wajah. Polisi kini telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dan menahan mereka.
Kasus bermula ketika korban berinisial R meminjam jaket milik salah satu pelaku berinisial P. Namun, saat jaket hendak diminta kembali, korban sulit ditemui. Pelaku bahkan sempat mendatangi rumah korban bersama orang tuanya, tetapi tidak berhasil bertemu langsung.
"Bahkan P sama orang tuanya sempat ke rumah korban, tapi hanya ketemu saudara korban saja," ujar Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Tri Hartanto, Jumat (19/6/2026).
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, korban kemudian diminta datang ke sebuah kafe di kawasan Wonosari pada Selasa (16/6/2026). Dalam pertemuan itu terungkap bahwa jaket yang dipinjam korban ternyata telah dipinjamkan lagi kepada orang lain.
"Korban lalu datang ke kafe tersebut untuk menyelesaikan masalah jaket itu, dan ternyata jaket pelaku dipinjamkan korban ke temannya," kata Tri.
Mendengar pengakuan tersebut, pelaku emosi dan langsung memukul korban. Situasi semakin memanas setelah diketahui korban juga memiliki persoalan dengan sejumlah rekan pelaku lainnya.
"Karena merasa jengkel, pelaku memukul korban. Setelah permasalahan itu selesai, ternyata korban punya banyak masalah dengan para pelaku," ungkapnya.
Tak berhenti di situ, korban kemudian dibawa menggunakan mobil menuju sebuah rumah kosong di wilayah Wonosari. Di lokasi tersebut, sejumlah orang telah menunggu. Korban dipaksa menjalani duel dengan beberapa pelaku yang disaksikan banyak orang.
"Korban dimasukkan ke mobil dan diajak ke salah satu rumah kosong di Wonosari. Di sana korban disuruh duel dengan beberapa pelaku dan disaksikan banyak orang," jelas Tri.
Namun duel itu berubah menjadi aksi pengeroyokan massal. Korban dihajar secara bersama-sama hingga mengalami lebam pada wajah dan retak pada bagian hidung.
"Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami beberapa luka lebam di muka, khususnya pada mata, dan hidungnya retak," katanya.
Usai menjadi bulan-bulanan para pelaku, korban pulang ke rumah dalam kondisi terluka. Keluarga yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkannya ke Polres Gunungkidul pada Rabu (17/6/2026).
Bergerak cepat, polisi mengamankan 11 orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut pada Kamis (18/6/2026). Dari jumlah itu, 10 orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara satu orang lainnya masih berstatus saksi karena berusia di bawah umur dan masih menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Dari 11 orang yang kami amankan, 10 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Satu orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan karena masih berstatus anak," tegas Tri.
Polisi juga tengah mendalami rekaman video yang diduga merekam jalannya duel dan pengeroyokan. Rekaman tersebut diyakini dapat memperjelas peran masing-masing pelaku dalam aksi kekerasan tersebut.
"Saat duel itu ada yang merekam video, dan saat ini masih kami dalami untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan. Mereka terancam hukuman pidana atas tindakan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka fisik.**

