Yogyakarta, MI– Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mengambil langkah cepat menyusul viralnya dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen Program Studi Farmasi terhadap sejumlah mahasiswi.
Kampus menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual dan telah menonaktifkan dosen yang bersangkutan selama proses investigasi berlangsung.
Kasus ini mencuat setelah beredar unggahan di media sosial Threads yang menampilkan tangkapan layar percakapan WhatsApp berisi dugaan pesan tidak pantas dari oknum dosen kepada mahasiswi. Unggahan tersebut menyebutkan sedikitnya tiga korban berbeda.
Merespons polemik yang berkembang, Rektor UMY Prof. Achmad Nurmandi menerbitkan pernyataan resmi yang menegaskan komitmen kampus dalam mengusut tuntas dugaan tersebut sekaligus memberikan perlindungan kepada para korban.
UMY menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan peristiwa itu dan memastikan korban memperoleh dukungan, perlindungan, serta pendampingan psikologis selama proses penanganan berlangsung.
"Kami menyediakan ruang pelaporan yang aman, melindungi kerahasiaan identitas korban, memberikan pendampingan psikologis, serta memastikan korban dapat mengikuti proses penanganan tanpa tekanan maupun intimidasi," demikian pernyataan resmi UMY.
Pimpinan universitas juga menegaskan bahwa dugaan pelecehan seksual dipandang sebagai persoalan serius yang harus ditangani secara profesional agar lingkungan kampus tetap menjadi ruang belajar yang aman dan bermartabat bagi seluruh sivitas akademika.
Untuk mengusut kasus tersebut, UMY membentuk proses investigasi yang melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). Tim ditugaskan mengumpulkan informasi secara menyeluruh, objektif, dan berbasis fakta.
Investigasi tidak hanya berfokus pada laporan yang telah beredar di media sosial, tetapi juga membuka kemungkinan adanya korban lain yang selama ini belum melapor.
"Tim melakukan penelusuran, pemeriksaan, dan identifikasi terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat maupun mengetahui peristiwa tersebut. Kami juga menelaah kemungkinan adanya kasus lain yang berkaitan agar tidak ada persoalan yang terabaikan," tulis UMY.
Sebagai langkah awal, universitas memutuskan menonaktifkan sementara dosen yang dilaporkan dari seluruh aktivitas akademik maupun nonakademik hingga proses pemeriksaan selesai dan keputusan final diterbitkan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan rekomendasi Program Studi Farmasi, FKIK, serta Satgas PPKPT, universitas menonaktifkan sementara dosen yang bersangkutan sampai proses pemeriksaan selesai sesuai ketentuan yang berlaku," tegas pihak kampus.
UMY juga kembali menegaskan sikap tegasnya terhadap seluruh bentuk pelecehan, kekerasan, intimidasi, maupun tindakan lain yang mengancam keamanan dan martabat sivitas akademika.
Di sisi lain, pihak universitas mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas maupun informasi yang belum terverifikasi agar proses pemeriksaan dapat berlangsung objektif dan tidak merugikan hak seluruh pihak yang terlibat.
Kasus ini masih dalam tahap investigasi internal dan belum terdapat keputusan akhir mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum dosen tersebut.**
