BREAKINGNEWS

Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Putra Eks Bupati Sleman Batal Demi Hukum

Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Putra Eks Bupati Sleman Batal Demi Hukum
Putra Eks Bupati Sleman, Raudi Akmal.

Sleman, MI– Pengadilan Negeri (PN) Sleman mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Raudi Akmal, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020. Putusan tersebut menyatakan penetapan status tersangka terhadap putra mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, tidak sah menurut hukum.

Hakim tunggal Ari Prabawa dalam sidang putusan yang digelar Selasa (28/7/2026) menyatakan proses penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Raudi Akmal tidak memenuhi syarat hukum. Karena itu, hakim memerintahkan agar Raudi segera dikeluarkan dari rumah tahanan setelah putusan dibacakan.

"Mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian," ujar Hakim Ari Prabawa saat membacakan amar putusan.

Hakim juga menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor TAP-02/M.4.11/Fd.2/06/2026 tertanggal 22 Juni 2026 tidak sah sebagai konsekuensi dari batalnya penetapan status tersangka.

"Karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah secara hukum, maka pemohon harus dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan," tegas hakim.

Putusan tersebut langsung disambut takbir oleh sejumlah pendukung yang hadir di ruang sidang. Raudi sendiri mengikuti persidangan secara daring dari tempat penahanan.

Raudi Akmal sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020. Politikus PAN yang juga anggota DPRD Sleman itu kemudian menggugat keabsahan penetapan tersangkanya melalui mekanisme praperadilan.

Meski praperadilan menghapus status tersangka dan memerintahkan pembebasan dari tahanan, putusan tersebut bukan berarti menyatakan Raudi tidak bersalah dalam perkara pokok. Putusan praperadilan hanya menguji aspek formal tindakan penyidik, seperti keabsahan penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka.

Karena itu, aparat penegak hukum masih memiliki peluang untuk menetapkan kembali Raudi sebagai tersangka sepanjang telah memperbaiki prosedur penyidikan dan melengkapi alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Putra Eks Bupati Sleman Batal Demi Hukum | Monitor Indonesia