Polisi Tetapkan 6 Pemain PS Sidrap Jadi Tersangka, Kasus Apa?

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 27 Desember 2021 08:09 WIB
Jakarta, Monitorindonesia.com - Polisi resmi menetapkan enam pemain klub Liga 3 PS Nene Mallomo Sidrap sebagai tersangka terkait kasus pengeroyokan terhadap wasit Romi Daeng Rewa. "Mudah-mudahan ini (penetapan tersangka oleh polisi) menjadi efek jera bagi siapa pun agar tidak melakukan kekerasan terhadap perangkat pertandingan," ujar Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi, dikutip dari situs PSSI, Senin (27/12/2021). Keenam pemain PS Nene Mallomo Sidrap yang menjadi tersangka adalah Ilham Selano, Arman Surianto, Safwan, Muhammad Syamdan, Al Ashari dan Ilham. Dari nama-nama tersebut baru Ilham Selano dan Arman Surianto yang sudah ditahan. Sementara empat lainnya masih dalam pengejaran penyidik. Mereka disebut terlibat dalam pengeroyokan Romi Daeng di sela laga final Liga 3 Sulawesi Selatan yang mempertemukan Gasma Enrekang dan PS Nene Mallomo Sidrap di Stadion Bumi Massenrempulu, Enrekang, Jumat (24/12) lalu. "Kami sudah melakukan gelar perkara. Adapun barang bukti berupa visum, video, sepatu yang digunakan pemain dan baju wasit saat kejadian," kata Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya. Akibat kejadian itu, Romi harus dibawa ke rumah sakit dan mendapatkan 10 jahitan. Para tersangka dijerat dengan pasal 170 juncto pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun.[man]

Topik:

PSSI Aniaya wasit PS Sidrap Liga 3 Enrekang