Pembangunan IKN agar Prioritaskan Investor dan Pengusaha Nusantara

No Name

No Name

Diperbarui 23 Januari 2022 22:24 WIB
DUNIA usaha menyambut baik pengesahan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) dalam rapat paripurna DPR, Selasa, 18 Januari 2022. Dengan demikian proses pembangunan ibu kota baru di wilayah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur segera dimulai. Dengan perpindahan ibu kota ini tentu akan dapat menciptakan pemerataan pertumbuhan ekonomi di kawasan tengah wilayah Kalimantan yang berdampak juga ke kawasan timur dengan meningkatnya transaksi perdagangan antar wilayah, sehingga tidak lagi didominasi Pulau Jawa yang selama ini menguasai 57% pertumbuhan ekonomi nasional. Proses pembangunan IKN ini menjadi peluang bagi pelaku usaha dalam negeri untuk ambil bagian dalam berbagai sektor, baik menjadi rekanan penyedia barang dan jasa maupun menjadi investor. Sesuai rencana pemerintah bahwa pembiayaan pembangunan IKN ini akan bersumber dari APBN sebesar 53,3% dan sisanya sebesar 46,7% dari kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), pelaku usaha tentu akan antusias berperan serta membangun Ibu Kota Nusantara yang akan menjadi kebanggaan rakyat Indonesia. Dunia usaha menunggu sosialisasi UU IKN beserta aturan turunannnya, khususnya yang menyangkut dengan peluang usaha dan investasi yang ditawarkan beserta persyaratan, perizinan dan mekanisnmenya sehingga para pengusaha dapat mempersiapkan diri sektor yang akan dimasukinya baik untuk jangka pendek, menengah, dan panjang sesuai dengan target pembangunan yang dicanangkan antara tahun 2020-2045. Pelaku usaha berharap agar berbagai peluang kerja dan investasi di ibu kota baru ini pemerintah lebih mengutamakan dan memberikan kempatan kepada pengusaha dalam negeri. Sektor tertentu yang membutuhkan teknologi tinggi dan modal besar dapat diberikan kepada investor asing dengan tetap diwajibkan bermitra dengan UMKM. Badan Otorita IKN yang akan segera dibentuk oleh pemerintah dalam tenggang waktu dua bulan ke depan. Diharapkan figur yang profesional, memiliki pengalaman bidang pelayanan, perizinan serta perencanaan, leadership, dan jaringan yang luas. Karena figur yang akan duduk di struktur badan otorita inilah yang akan menjalankan amanah UU IKN yang akan merumuskan berbagai kebijakan dan arah pembangunan IKN. Tingkat kepercayaan dan keyakinan investor, akan sangat ditentukan oleh figur yang akan duduk dalam Badan Otorita IKN. Untuk itu, pemerintah dalam menetapkan calon pimpinan badan otorita agar benar-benar selektif memilih yang direspons positif oleh pasar. Dengan dimulainya proses pembangunan IKN akan dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional di tahun 2022. Sarman Simanjorang Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonimi Daerah Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta

Topik:

Sarman Simanjorang Opini IKN