Zero Fraud di Rumah Sakit

No Name

No Name

Diperbarui 19 Februari 2023 09:12 WIB
Oleh: Timboel Siregar/Sekjen OPSI BERITA tentang pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dibatasi perawatannya dengan dipulangkan dari Rumah Sakit  dalam kondisi belum layak pulang terus menjadi isu yang memang langsung dialami rakyat peserta JKN. Ini adalah salah satu bentuk fraud yg dilakukan oleh Rumah Sakit. Saya pernah mendapatkan laporan ada pasien JKN yang dipulangkan sebuah Rumah Sakit dalam kondisi belum sadar. Sempat dirawat sehari di rumah dengan ketiadaan dokter dan peralatan medis. Pasien tersebut akhirnya dimasukkan ke Rumah Sakit lagi namun selama 8 jam ditangani, nyawa pun tidak tertolong. Selain itu ada beberapa fraud lainnya yang juga sering dialami pasien JKN, misalnya disuruh beli obat sendiri dengan alasan obat di apotik kosong, disuruh membayar alat kesehatan untuk suatu tindakan medis, disuruh beli darah sendiri, dan sebagainya. Hal ini terus terjadi yang dilakukan oknum Rumah Sakit, sejak awal beroperasinya JKN hingga saat ini. Sepertinya oknum Rumah Sakit yang melakukan fraud ini memanfaatkan kewenangan dokter secara subyektif untuk membatasi perawatan di Rumah Sakit dengan memulangkan dalam kondisi belum layak pulang. Motifnya sederhana saja, yaitu mengambil keuntungan. Biasanya tindakan memulangkan pasien dalam kondisi belum layak pulang tersebut akan diikut dengan permintaan kepada pasien tersebut untuk melakukan perawatan lanjutan, sehingga akan muncul biaya INA CBGs baru. Rumah Sakit sebagai mitra BPJS Kesehatan dalam melayani pasien JKN dengan penjaminan BPJS Kesehatan, diharuskan mematuhi ketentuan hukum positif kita dan perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh Rumah Sakit dan BPJS Kesehatan. Tentunya fraud-fraud yg dilakukan tersebut sudah melanggar berbagai ketentuan hukum positif kita dan perjanjian kerja sama. Di Undang-Undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, sudah sangat jelas asas pelaksanaan Rumah Sakit adalah salah satunya, asas kemanusiaan dan asas keselamatan pasien. Tidak hanya Undang-Undang Rumah Sakit, berbagai Undang-Undang lainnya pun mengatur hal yang sama seperti Undang-Undang Kesehatan, UU Praktik Kedokteran, dan sebagainya, yang memang sangat mendukung keselamatan dan kesembuhan pasien. Demikian juga perjanjian kerja sama sudah sangat jelas mengatur tentang hak hak pasien di Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan yang layak untuk memastikan kesembuhan dan keselamatan pasien JKN. Fraud yang dilakukan oknum Rumah Sakit dengan memulangkan pasien dalam kondisi belum layak pulang sangat beresiko dan mengancam keselamatan pasien. Saya kira persoalan fraud-fraud yang dilakukan oknum Rumah Sakit tersebut harus bisa diatasi secara sistemik dengan kemudahan para pasien JKN melaporkannya ke Pemerintah dan BPJS Kesehatan. Bagi oknum Rumah Sakit yang melakukan fraud harus diberi sanksi yang tegas untuk memastikan efek jera bagi Rumah Sakit tersebut. Demikian juga dengan oknum dokter yang melakukannya harus diberi sanksi tegas dari peringatan keras, skorsing hingga pencabutan ijin dokternya. Demikian juga Pemerintah yang memiliki BPRS (Badan Pengawas Rumah Sakit) harus jelas tindakannya untuk mengantisipasi agar fraud fraud di Rumah Sakit tidak terjadi lagi. BPRS harus dekat dengan masyarakat dan memudahkan akses laporan masyarakat pada saat kejadian di Rumah Sakit. Saya menilai selama ini BPRS kurang berbuat untuk masalah-masalah yang dialami pasien JKN. Pemerintah Pusat dan Daerah harus memastikan BPRS berfungsi dengan benar untuk melindungi masyarakat. BPJS kesehatan sudah memiliki Unit Pengaduan seperti yang diamanatkan Perpres Nomor 82 tahun 2018, yang akan menindaklajuti fraud-fraud tersebut, namun pasien JKN kerap kali belum mengetahui hal tersebut secara lebih jelas. Oleh karenanya saya usul agar setiap pasien JKN yang dirawat inap dapat didatangi oleh staf BPJS Kesehatan dengan memberikan sapa dan dukungan untuk kesembuhannya dan memperkenalkan diri untuk siap membantu bila ada masalah yang dialami dengan memberikan nomor handphone yang bisa dihubungi. Cukup 5 menit melakukan hal tersebut. Program JKN sudah memberikan banyak manfaat bagi peserta, namun fraud masih ada. Semoga di tahun kesepuluh ini dan tahun tahun selanjutnya Pemerintah dan BPJS kesehatan bisa menciptakan sistem yang mendukung "Zero Fraud di Rumah Sakit'. #Zero Fraud di Rumah Sakit

Topik:

OPSI Rumah sakit BPJS JKN