Rendahnya Kualitas Penganganan Kasus THR

No Name

No Name

Diperbarui 16 April 2023 23:19 WIB
Oleh: Timboel Siregar/Sekjen OPSI DALAM rilis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tentang Tunjangan Hari Raya (THR), Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menyatakan ada 1.050 layanan konsultasi THR yang merupakan rekapitulasi layanan konsultasi Posko THR pada rentang 28 Maret 2023 sampai dengan 14 April 2023 di 34 provinsi. Sedangkan 938 layanan aduan THR merupakan rekapitulasi layanan aduan Posko THR pada rentang 28 Maret 2023 s.d 15 April 2023, yang mencakup 669 perusahaan. Dari 938 aduan tersebut, 23 di antaranya telah ditindaklunjuti. Secara rinci, 938 aduan tersebut terdiri dari 468 aduan THR tidak dibayarkan; 337 aduan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan dan 93 aduan THR terlambat dibayarkan. Dari data yang disampaikan Kemnaker ini, ternyata kasus pelanggaran THR masih sangat banyak terjadi. Ini artinya Kementerian Ketenagakerjaan dan Disnaker tidak mampu melakukan upaya pencegahan (preventif) atas persoalan pelanggaran THR yang memang terjadi setiap tahun. Saya yakin dari 669 perusahaan yang melakukan pelanggaran THR tahun ini, juga melakukan pelanggaran THR tahun sebelumnya dan atau tahun-tahun sebelumnya. Pastinya juga pihak Kemnaker dan Disnaker sudah memiliki data perusahaan yang melakukan pelanggaran THR tahun tahun sebelumnya. Karena Kemnaker dan Disnaker tidak proaktif mengantisipasi pelanggaran dengan menggunakan data pelanggaran sebelumnya maka kasus pelanggaran THR akan terus terjadi, dan ini akan menjadi pembiaran oleh Pemerintah. Ini bentuk rendahnya kualitas penanganan kasusTHR oleh Pemerintah. Lalu, dari 938 kasus THR yang diadukan kepada Kemenaker dan Disnaker Propinsi, hanya 23 yang sudah ditindaklanjuti. Data ini menunjukkan rendahnya kualitas penanganan pengaduan yg dilakukan Pemerintah. Masa sih dari 28 Maret 2023 s.d 15 April 2023, pihak Kemnaker dan Disnaker hanya mampu menindaklanjuti 23 kasus THR yang dilaporkan. Ini kan artinya hanya 2,4 persen kasus yang ditindaklanjut. Ini pun masih belum ada kepastian, apakah 2.4 persen kasus yang tindaklanjuti berarti sudah selesai dengan dibayarkannya THR atau memang masih proses penanganan. H-7 jatuh pada hari Sabtu tanggal 15 April, dan 16 April hari minggu, para pekerja mulai lapor pelanggaran THR hari senin dan selasa, lalu 19 April sudah cuti bersama. Perusahaan sudah tutup. Kapan waktu Pengawas untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran THR, dimana pekerja baru tahu kalau pembayaran THR nya dilanggar oleh perusahaan di hari sabtu, 15 April 2023. Persoalan THR terjadi tiap tahun, dan Kemnaker dan Disnaker terus gagal menangani persoalan ini. Walaupun sudah jelas sanksi bagi perusahaan pelanggar THR, namun sampai saat ini belum ada perusahaan yang dicabut ijinnya karena pelanggaran THR. Saya berharap agar Kemnaker dan Disnaker sungguh sungguh bekerja memastikan regulasi tentang THR berjalan dengan baik. Tingkatkan kualitas penanganan kasus pelanggaran THR dengan pendekatan pencegahan dengan memanfaatkan kasus kasus di tahun sebelumnya. Lalu tingkatkan kualitas penanganan kasus dengan proaktif. Jangan bersikap statis dan hanya berkampanye soal posko THR, dan hanya bisa meminta perusahaan patuh membayar THR. Buat sistem penyelesaian pengaduan THR dengan waktu 3 hari penanganan sudah selesai. Upaya preventif yang rendah dan penanganan kasus hanya 2.4 persen membuktikan Kemnaker dan Disnaker masih rendah nenangani kasus pelanggaran THR. #Kualitas Penganganan Kasus THR

Topik:

Ramadhan THR Ramadan Kemenaker Tunjangan Hari Raya