Usulan DPD Dibubarkan, Kenapa Parpol dan DPR Tidak?

No Name

No Name

Diperbarui 2 Oktober 2023 06:29 WIB
Oleh: Muslim Arbi/Direktur Gerakan Perubahan Usulan DPD di bubarkan lewat Amandemen oleh Jimly Asshiddiqie  aneh terdengar. Jimly yang juga anggota DPD tidak bermanfaat bermanfaat dong. Pasti Jimly tahu kalau DPD lahir dari Amandemen UUD1945. Yang lahir kan UUD2002. Jimly nikmati UUD2002. Karena pernah menjabat sebagai ketua MK. MK lahir dari Amandemen. Amandemen yang lahir kan UUD2002. Yang tidak pernah di persoalan oleh Jimly yang Pakar HTN itu. Kan aneh, Amandemen UUD1945. Yang menurut Prof Kaelan dan Prof Sofian Efendi yang isi nya telah berubah 95 % dari UUD1945 Asli. Tetapi UUD2002 itu tetap di casing dengan UUD1945. Jimly sudah pasti tau itu dan UUD1945 saat ini adalah Palsu menurut Dokter Zulkifli Ekomei dan saya menyebut nya UUD, Tipu – tipu. Mengapa di sebut UUD Tipu-Tipu. Bagaimana tidak? UUD1945 yang amandemen nya tidak berdasarkan Referendum Rakyat. Lalu di lakukan Amandemen dan telah berubah isi nya 95 %. Bahkan Batang tubuh Amandemen UUD2002 tidak lagi sesuai dengan Pembukaan UUD1945 Asli. Lalu di beri nama UUD1945? Ini penipuan Konsitusi yang nyata. Sehingga pantas jika Dokter Zul, teman2 menyebut nya sebagai UUDasar Palsu. Soal Jimly yang usulkan DPD di bubarkan karena tidak bermanfaat? Kalau soal manfaat? Kenapa Jimly tidak liat peran Partai Poltik yang kader nya banyak korupsi dan juga DPR yang banyak anggota dan pimpinan nya Korupsi tidak di usulkan di bubarkan? KKN itu musuh reformasi dan musuh Rakyat dan Konsitusi. Penyakit di Parpol dan DPR saat ini adalah KKN-Korupsi. Dan Parpol Parpol Korupsi mesti nya di bubarkan juga tuh. Parpol – parpol yang Ketum nya dan kader nya terlibat Korupsi seperti: PDIP, Golkar, Demokrat, PKS, PPP, Nasdem, Gerindra dan PAN. Partai- Partai tersebut harus di bubarkan. Karena korupsi adalah musuh Rakyat dan Musuh negara. Kenapa Jimly tidak usul supaya Partai Yang korup, kader dan ketua umum nya Korup di bubarkan? Demikian juga DPR yang difusngsional sehingga pernah di Gugat di PN soal disfungsi DPR beberapa waktu oleh TPUA, pimpinan Eggy Sujana. Mesti nya di usulkan di bubarkan juga. Kalau DPD di usulkan di bubarkan lewat Amandemen. Saat ini DPD relatif tidak terlibat KKN. Pernah ketua nya waktu itu Irman Gusman kena kasus. Di penjara. Dan sekarang DPD di pimpin oleh La Nyalla Mattalitti. Tidak ada kasus KKN. Jadi Jimly juga harus adil. Kalau dilihat dari azas manfaat, DPD saat ini sedang perjuangkan Aspirasi Rakyat agar kembali ke UUD1945 Asli dan sejumlah isu2 kenegaraan lainnya. Dan tidak terlibat Kasus KKN. Bahkan salah satu Anggota DPD, Fadel Muhammad melalui Pengadilan atas dugaan kasus nya. Dan sedang dalam proses pergantian pimpinan DPD di MPR. Saya tidak tahu. Apakah ide pembubaran DPD itu ada unsur2 lain? Kalau di lihat dari DPD yang dianggap tidak manfaat oleh Jimly. Seharusnya keluar saja. Kenapa selama 4 tahun di DPD dan dianggap tidak ada manfaat. Berarti makan gaji buta dong? Soal azas manfaat yang di jadikan penilaian terhadap DPD. Apakah peran DPD selama ini juga bermanfaat buat Rakyat? Apakah DPR telah lakukan fungsi kontrol terhadap eksekutif dan tidak ada pembicaraan terhadap keputusan Eksekutif yang numpuk hutang, dan bangun infrastruktur yang ugal-ugalan yang Bebani keuangan Negara dan Rakyat. DPR tidak pernah panggil pemerintah soal Hutang demikian juga Proyek Infrastruktur yang bermasalah. Apakah DPR telah awasi pemerintah secara ketat dalam kasus IKN yang tanah nya di serahkan ke 190 tahun? Tidak kah itu kejahatan terhadap Tanah Air dan Kedaulatan Negara yang di lakukan oleh Eksekutif? Demikian juga produk UU yang di lawan Rakyat dan Buruh. Seperti: UU.Omnibuslaw, UU kesehatan, UU IKN dan UU Minerba yang oleh Rakyat bahkan sangat merugikan Rakyat dan Negara. Bahkan UU Cipta Kerja (Omnibuslaw) di tolak Buruh hingga saat ini melalui aksi di berbagai kota. Terakhir tanggal 10 Agustus lalu. Buruh gelar Aksi Besar di Jakarta Tolak Omnibuslaw. Soal amandemen mestinya tidak saja soal pembubaran DPD. Mestinya Amandemen itu ya kembali ke UUD1945 Asli. Karena biang kerok dari kerusakan di Bangsa dan negara ini adalah Negara telah di berlakukan UUD2002 tapi di klaim sebagai UUD1945? Aneh kan? Mengapa hanya fungsi DPD saja yang di sorot? Kalau mau adil. Kenapa tidak di sorot juga fungsi Partai Politik dan DPR? Disclaimer: Monitorindonesia.com tidak bertanggung-jawab atas kiriman artikel langsung dari pembaca dalam rubrikasi forum atau opini. #Usulan DPD Dibubarkan

Topik:

DPR DPD Parpol