DALAM negara demokrasi modern, militer menempati posisi yang unik. Ia adalah alat negara yang diberi legitimasi untuk menggunakan kekerasan, namun pada saat yang sama tetap harus tunduk pada hukum.
Dari sinilah lahir konsep lex specialis dalam hukum militer—sebuah sistem hukum khusus yang membedakan prajurit dari warga sipil di hampir seluruh negara. Namun, ketika prajurit militer diduga melakukan kejahatan terhadap warga sipil, muncul pertanyaan mendasar: apakah kekhususan itu masih relevan?
Pertanyaan ini mengemuka dalam kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, yang disebut-sebut melibatkan oknum militer.
Militer dan Hukum Khusus
Kerap muncul anggapan bahwa peradilan militer lebih “lunak” karena mengadili anggotanya sendiri. Padahal, dalam banyak aspek, justru sebaliknya: hukum militer dirancang lebih keras dibanding hukum sipil.
Pertama, adanya peran atasan sebagai penghukum. Dalam sistem militer dikenal konsep Ankum (Atasan yang Berhak Menghukum), yakni komandan yang memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi disiplin langsung tanpa harus melalui pengadilan. Artinya, penegakan hukum dapat dimulai dari garis komando paling bawah.
Kedua, adanya sanksi disiplin di luar pidana. Prajurit dapat dikenai berbagai hukuman internal, mulai dari penahanan disiplin, penundaan kenaikan pangkat, hingga penempatan khusus. Pelanggaran yang tampak ringan dalam hukum sipil bisa berdampak serius dalam militer karena dianggap mengganggu disiplin satuan.
Ketiga, spektrum hukuman yang lebih ekstrem, termasuk hukuman mati. Jika warga sipil tunduk pada KUHP, maka prajurit aktif juga tunduk pada KUHP Militer (KUHPM). Dalam tradisi hukum militer, hukuman mati dikenal untuk pelanggaran berat tertentu—terutama dalam konteks perang, seperti desersi saat operasi tempur atau pengkhianatan.
Meski dalam praktik modern hukuman tersebut jarang diterapkan, keberadaannya menunjukkan bahwa standar tanggung jawab prajurit jauh melampaui warga sipil. Sebaliknya, tren hukum sipil global justru bergerak ke arah pembatasan, bahkan penghapusan hukuman mati.
Hukum Khusus sebagai Keniscayaan
Secara historis dan konseptual, hukum militer bukanlah penyimpangan, melainkan kebutuhan. Militer bekerja dalam situasi yang tidak sepenuhnya bisa diatur oleh hukum sipil biasa.
Disiplin, loyalitas terhadap komando, serta kecepatan pengambilan keputusan menjadi fondasi utama. Selain itu, kerahasiaan tugas—baik dalam operasi tempur maupun intelijen—menjadi prioritas tertinggi. Pelanggaran terhadap hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana serius karena membahayakan pertahanan negara.
Karena itu, banyak negara, termasuk Indonesia, mengadopsi sistem hukum militer melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997. Disiplin militer juga diperkuat melalui UU Nomor 25 Tahun 2014.
Indonesia tidak sendiri. Amerika Serikat memiliki Uniform Code of Military Justice, sementara Inggris menggunakan Armed Forces Act. Hampir semua negara mengakui pentingnya sistem hukum militer.
Peradilan Koneksitas
Indonesia juga mengenal mekanisme peradilan koneksitas, yakni ketika suatu perkara melibatkan unsur militer dan sipil, atau pelaku militer dengan korban sipil. Dalam skema ini, penyidikan dilakukan bersama oleh Polisi Militer dan Kejaksaan Agung.
Dalam kasus dugaan penyiraman terhadap Andrie Yunus, jika benar pelakunya adalah prajurit aktif, maka yurisdiksinya cenderung berada dalam peradilan militer.
Di sinilah persoalan muncul. Publik kerap meragukan transparansi dan akuntabilitas peradilan militer. Perbandingan sering diarahkan pada kasus Novel Baswedan. Namun perlu dicatat, pelaku dalam kasus tersebut adalah anggota polisi—yang secara hukum merupakan aparat sipil, sehingga tunduk pada peradilan umum.
Disiplin Internal vs Kepercayaan Publik
Masalah utama bukan terletak pada berat-ringannya hukuman, melainkan pada legitimasi proses. Hukuman yang berat tidak otomatis menghadirkan keadilan jika prosesnya tidak transparan, pengawasannya terbatas, dan akses publik dibatasi.
Dalam konteks ini, kepercayaan publik menjadi taruhan besar.
Militer perlu menjawab keraguan tersebut secara terbuka. Pusat Penerangan TNI harus komunikatif, Badan Pembinaan Hukum harus aktif memberi pemahaman hukum, Oditur Militer dan jaksa pidana militer harus menghadirkan tuntutan yang kredibel, serta Polisi Militer wajib profesional dalam penyelidikan dan penyidikan. Fungsi inspektorat juga harus bekerja efektif dalam mengawasi institusi dan personel.
Ujian bagi Lex Specialis
Hukum militer memang keras—bahkan dalam beberapa aspek jauh lebih keras daripada hukum sipil. Namun dalam negara hukum, keadilan tidak hanya diukur dari beratnya sanksi, melainkan dari keterbukaan, akuntabilitas, dan rasa keadilan publik.
Kasus Andrie Yunus menjadi pengingat penting: hukum khusus tidak boleh menjadi ruang tertutup.
Jika lex specialis tetap dipertahankan, maka ia harus terus diawasi dan diselaraskan dengan prinsip demokrasi. Kekhususan tidak boleh menjadi tameng impunitas, melainkan fondasi profesionalisme.
Pada akhirnya, militer yang kuat bukan hanya yang mampu menghukum keras ke dalam, tetapi juga yang berani mempertanggungjawabkan dirinya ke hadapan publik.

-selamat-ginting-(foto:-istimewa).webp)