Sejak rupiah tunduk pada hukum permintaan dan penawaran (free floating exchange rate) 14 Agustus 1997, muncul pertanyaan menggugat. Kenapa dan bagaimana mungkin uang yang bukan sekadar alat tukar tunduk pada hukum pasar bebas. Saat itu utang luar negeri swasta dalam mata uang dolar AS memang sangat besar. Spekulan di Singapura memainkan rupiah dalam jumlah signifikan. Krisis mata uang Tailan, baht dan mata uang Korea Selatan menyebar, mengikuti kebijakan geopolitik berwajah akademik the clash of civilizationnya Samuel P Huntington. Sementara sistem perbankan Indonesia lemah dalam pengawasan. Tagihan kewajiban jatuh temponya tidak sesuai (mismatch) dengan kecukupan likuiditas. Para pemilik bank, yang berlatar pedagang kelontong pun ikut menjadi spekulan. Mereka mengambil fasilitas pinjaman di BI, lalu mereka membeli dolar dan di tempatkan di kawasan bebas pajak. Maka terjadilah krisis moneter dan berlanjut menjadi krisis multi dimensi. Dalam berbagai kesempatan diskusi dan wawancara, krisis multi dimensi itu saya indikasikan pada social distrust, social disorder, dan social disobedient.
Merujuk kejatuhan rupiah saat ini, banyak kalangan bahkan kecerdasan buatan sekalipun membandingkannya dengan kondisi 1997/1998. Dalam buku Bangsa Terbelah (Jakarta, Feb 2019) indikasi krisis multi dimensi itu diukur dengan 17 variabel dalam tiga cakupan. Yakni, pertama: moneter dan fiskal; kedua: perbankan dan sektor riel; ketiga: kondisi politik. Ketiga cakupan ini memberi petunjuk tentang tingkat kerentanan negara. Menurut World Risk Index 2025, skor kerentanan Indonesia 39,8 menduduki posisi ke tiga dari negara paling tinggi risikonya.
Tapi jika mengambil perspektif kejatuhan nilai tukar dalam rujukan struktural, fundamental dan fungsional, kita boleh menggunakan “kacamata” kita sendiri untuk mengukur dan menimbang kondisi dan posisi kita. Karena sangat mungkin “baju” atau “kacamata” pihak eksternal yang dipakai untuk mengukur dan menimbang itu, tidak relevan dan tidak signifikan menurut nilai-nilai dan semangat kehidupan kita bersama.
Untuk indikator kejatuhan rupiah dalam perspektif fungsional, saya sudah menyampaikan di berbagai forum sejak 2023. Tajuknya Tujuh Indikator Kelumpuhan Ekonomi. Malu-malu kucing otoritas keuangan mengakui bahwa kondisi keuangan sekarang berada dalam fase survival mode. Dalam dunia kesehatan itu berarti kita ada di ruang Unit Khusus Perawatan, lebih tinggi dari Unit Gawat Darurat. Semua kemampuan kedokteran medis dikerahkan untuk mengatasi sebab musabab penyakit. Misalnya upaya mengembalikan fungsi jantung, paru-paru dan ginjal agar kembali bekerja normal. Dalam perekonomian, hal itu sama dengan kita berusaha agar perbankan menyalurkan kredit dan tidak membeli SBN atau SBRI. Penertiban birokrasi dan aparat penegak hukum juga serius dilakukan supaya iklim bisnis berjalan sehat dan nafas usaha tidak sesak disebabkan gonjang ganjing inflasi. Daya beli masyarakat pun diperbaiki melalui alokasi belanja fiskal efektif dan efisien. Tapi apa daya. Tekanan impor untuk energi dan bahan baku demikian tinggi sehingga mendorong inflasi karena dorongan biaya (cost push inflation). Kekuatan modal pun terkonsentrasi pada oligark bisnis, deindustrialisasi dini tidak dapat dicegah, dan bergejolaknya harga energi karena situasi geopolitik. Dari kondisi ini, otoritas fiskal dan moneter memiliki ruang kebijakan yang sangat terbatas. Otoritas mereka dipagari sistem, regulasi, dan standarisasi.
Dalam perspektif struktural, utang luar negeri, ketergantungan impor, suku bunga domestik yang terkendali oleh bunga bank sentral AS, Federal Reserve, dan rendahnya kepercayaan korporasi domestik dan korporasi asing yang beroperasi di Indonesia terhadap rupiah, membuat keperkasaan rupiah tergantung pada kondisi eksternal. Padahal Indonesia mempunyai sumberdaya alam dan pasar yang baik. Maka hilirisasi, local current settlement (penggunaan mata uang yang terbebas dari dolar AS dan SWIFT Code), dan menjadi anggota BRICS malah menunjukkan rupiah tunduk pada ekonomi khayalan, ekonomi virtual.
Ekonomi khayalan atau ekonomi virtual adalah karena Indonesia tetap tunduk patuh pada posisi dolar AS. Otoritas moneter dan fiskal pasti tahu bahwa di dunia sedang terjadi de-dolarisasi. Sejak Nixon Shock 15 Agustus 1971, dolar AS memang perkasa digunakan dalam berbagai aktivitas perekonomian global beserta sistem pembayarannya, SWIFT Code. Justru sejak saat itu berbagai kalangan strukturalis yang kritis mengkaji, kenapa dunia mengikuti dolar AS yang jangkar emasnya sudah diputus. Sesuai fungsi uang, dolar AS melulu didasarkan atas kepercayaan dan kekuatan. Sikap kritis ini membuat sejumlah negara secara perlahan mengurangi penggunaan dolar AS dan SWIFT Code. Sementara rupiah malah menikmati posisi bersandar pada mata uang yang bertuliskan The United States of America, IN GOD WE TRUST.
Posisi kenikmatan itu diwujudkan melalui UU No. 1/1967 dan berbagai UU lain yang bermuatan akrab dengan investasi, modal dan operasional korporasi asing. Tidak cukup dengan hal itu, Indonesia pun gencar melakukan debirokratisasi dan deregulasi. Pemerintah hendak menjawab tudingan bahwa pasar tidak lagi terdistorsi kebijakan pemerintah, walau pemegang otoritas miskin menjelaskan bahwa pasar itu tidak pernah netral. Setelah devaluasi rupiah tujuh kali, maka rupiah di lepas ke pasar bebas sesuai dengan titah IMF, Bank Dunia, dan lembaga multilateral lainya.
Inilah yang membuat kajian saya tidak melulu masuk ke pemikiran struktural, fundamental, dan fungsional. Belajar dari gebrakan neoliberal 1983/1984, gebrakan Soemarlin 1988-1993, dan tunduknya rupiah pada hukum pasar bebas, saya melihat rupiah jatuh karena lima hal. Yakni, patuh pada sistem Barat (Konsensus Washington), tunduk pada kebijakan dan regulasi yang diarahkan dan didiktekan IMF dan Bank Dunia, taat pada standarisasi Barat seperti pemeringkatan utang dari Moodys, S &P, Fitch dan sebagainya, mengukur pola akuntabilitas yang divalidasi lembaga internasional. Ini terwujud melalui UU No. 4/2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan serta PP No.43/2025 tentang Laporan Keungan. Juga melalui ukuran reputasi otoritas merujuk penilaian asing.
Begitulah. Dalam rezim nilai tukar mengambang bebas (free floating) dan liberalisasi pasar modal, Indonesia terjebak. Rupiah alat tukar ekonomi riil, tapi menjadi komoditas spekulasi yang nasibnya ditentukan di New York atau London, bukan di pasar domestik. Menyaksikan pasar uang, maka respon otomatis otoritas Indonesia saat dolar AS menguat adalah menaikkan suku bunga (mengekor The Fed). Ini bentuk pengabdian pada stabilitas moneter global yang justru membunuh sektor riil di dalam negeri. Dalam hal ini otoritas fiskal dan moneter sebenarnya sedang membiayai kepentingan Washington. Lalu indikator seperti peringkat utang dari Moody's atau S&P digunakan dan disosialisasi. Kesannya "ramah pasar" (market friendly), padahal terdikte. Akibatnya rakyat seantero nusantara terpukul dan rakyat kecil menjadi korban. Dan berlanjut ke pola akuntabilitas dengan ukuran keberhasilan pembangunan dari pertumbuhan angka-angka makro yang semu, bukan pada tingkat kedaulatan ekonomi atau kemandirian produksi. Terakhir tentang reputasi pemegang otoritas moneter dan fiskal kita sering kali dianggap "hebat" oleh lembaga internasional jika mereka mampu menjaga kepentingan investor asing (seperti menjaga investasi asing dan aliran hot money). Otoritas Indonesia lebih was-was pada sentimen pasar global daripada penderitaan ekonomi rakyatnya sendiri.
Itulah realitas pahit kolonisasi mental. Dalam keadaan demikian intervensi Bank Indonesia sekadar tindakan paliatif (meredakan nyeri sementara). Tanpa memutus kelima belenggu structural. Ini kesinambungan di posisi "penerima hukum" (rule taker) dan bukan "pembuat hukum" (rule maker) dalam ekonomi dunia. Menerbitkan SBN baru pun sekadar memperpanjang dan memperdalam tekanan struktural secara eksternal. Ada jalan keluar? Ada, tapi tergantung pemimpin dan sistemnya. Dengan aktor-aktor negara dan sistem seperti saat ini, rakyat Indonesia sedang mimpi di tengah hari terbebas dari kolonisasi berkemasan dan berbaju kemajuan.

