Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai salah satu program unggulan pemerintahan Prabowo Subianto kini menghadapi persoalan serius. Bukan hanya soal ribuan kasus keracunan makanan, tetapi juga soal fondasi hukum dan tata kelola yang sejak awal terlihat rapuh.
Pemerintah seperti terburu-buru menjalankan proyek berskala raksasa tanpa kerangka regulasi yang kokoh. Akibatnya, pelaksanaan MBG berubah menjadi eksperimen nasional yang dipenuhi ketidakjelasan kewenangan, lemahnya pengawasan, hingga potensi pemborosan anggaran negara.
Ironisnya, program ini bukan proyek kecil. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran fantastis untuk MBG melalui APBN. Pada tahap awal tahun 2025, anggaran MBG mencapai sekitar Rp71 triliun. Namun dalam berbagai pembahasan lanjutan, kebutuhan total program diproyeksikan melonjak hingga Rp223 triliun untuk mengejar target puluhan juta penerima manfaat secara nasional.
Dengan nilai sebesar itu, MBG menjadi salah satu program sosial paling mahal dalam sejarah APBN Indonesia. Persoalannya, anggaran jumbo tersebut justru berjalan tanpa payung hukum khusus yang kuat dan tanpa sistem pengawasan yang matang.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Jimmy Daniel Berlianto, secara terang menyebut program ini belum memiliki dasar hukum yang jelas, baik dalam bentuk Undang-Undang maupun Peraturan Presiden.
“Tantangan tata kelola Program MBG muncul karena belum adanya kerangka regulasi yang jelas. Pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh dan segera menyiapkan dasar aturan yang kuat agar program berjalan efektif dan akuntabel,” tegas Jimmy.
Pernyataan itu bukan kritik kosong. Sebab dalam negara hukum, program yang menggunakan ratusan triliun uang rakyat seharusnya berdiri di atas kepastian regulasi, bukan sekadar petunjuk teknis dan keputusan administratif yang mudah berubah.
Padahal Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Artinya, setiap kebijakan publik wajib memiliki dasar legal yang jelas, terukur, dan akuntabel.
Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga menegaskan bahwa setiap keputusan dan tindakan pejabat pemerintahan harus didasarkan pada asas legalitas, perlindungan hak warga negara, serta tata kelola pemerintahan yang baik.
Ironisnya, MBG justru berjalan ketika pembagian kewenangan antar lembaga masih kabur. Badan Gizi Nasional (BGN), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, pemerintah daerah, hingga BPOM terlihat bergerak tanpa koordinasi yang solid. Bahkan keterlibatan aktif BPOM baru menguat setelah kasus keracunan makanan mulai bermunculan di berbagai daerah.
Ini menunjukkan negara terlambat membangun sistem pengawasan pangan dalam program yang menyasar jutaan anak sekolah.
Jika merujuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, negara sebenarnya memiliki kewajiban menjamin keamanan pangan masyarakat. Pasal 67 UU tersebut secara tegas mengatur bahwa pangan yang dikonsumsi masyarakat harus aman, higienis, bermutu, dan tidak membahayakan kesehatan manusia.
Namun fakta di lapangan justru memperlihatkan sebaliknya.
Studi CELIOS mencatat 15.117 kasus keracunan terjadi sejak implementasi MBG hingga November 2025. Angka itu diproyeksikan meningkat menjadi 22.747 kasus jika program terus dipaksakan tanpa reformasi menyeluruh.
Lebih memprihatinkan lagi, menu makanan yang disajikan justru didominasi produk ultra processed food (UPF) seperti sosis, mi instan, dan minuman tinggi gula. Program yang seharusnya memperbaiki kualitas gizi anak malah berpotensi menciptakan obesitas semu dan pola makan buruk jangka panjang.
Sebanyak 62 persen orang tua bahkan menyebut berat badan anak mereka tidak mengalami peningkatan signifikan setelah program berjalan.
Di sisi lain, narasi “gratis” yang terus dipromosikan pemerintah juga mulai runtuh di lapangan. Sebanyak 65 persen orang tua mengaku tetap harus mengeluarkan uang tambahan karena anak tidak menyukai makanan MBG atau merasa porsinya tidak cukup.
Artinya, program ini bukan hanya bermasalah dari sisi kualitas gizi, tetapi juga gagal mengurangi beban ekonomi keluarga sebagaimana yang dijanjikan.
Yang paling mengkhawatirkan adalah skala anggaran yang terlibat.
Program MBG disebut menyedot Rp223 triliun dari anggaran pendidikan nasional. Jumlah fantastis itu setara hampir sepertiga fungsi pendidikan dalam APBN. Bahkan, anggaran MBG selama sekitar 12 hari saja disebut setara dengan kebutuhan menggaji seluruh guru honorer Indonesia selama satu tahun penuh.
Pertanyaan besarnya: apakah negara sedang membangun kualitas pendidikan, atau justru mengorbankannya demi program populis yang belum siap dijalankan?
Dalam konteks hukum keuangan negara, kondisi ini seharusnya menjadi alarm serius.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa pengelolaan APBN harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Jika sebuah program justru memunculkan keracunan massal, pemborosan distribusi, konflik kepentingan vendor, hingga ketidakjelasan manfaat gizi, maka evaluasi total bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.
Belum lagi dugaan konflik kepentingan dalam penunjukan vendor dan dominasi unsur non-ahli gizi di struktur Badan Gizi Nasional. Kondisi ini memperlihatkan bahwa MBG berpotensi berubah menjadi proyek politik dan proyek anggaran, bukan murni program peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Pemerintah seharusnya berhenti memandang kritik terhadap MBG sebagai serangan politik. Kritik publik muncul karena program ini menyangkut keselamatan anak-anak dan penggunaan uang rakyat dalam jumlah luar biasa besar.
Karena itu, usulan moratorium sementara patut dipertimbangkan secara serius. Penghentian sementara diperlukan untuk audit total terhadap keamanan pangan, tata kelola anggaran, mekanisme distribusi, hingga efektivitas manfaat program.
Tanpa reformasi mendasar, MBG hanya akan menjadi simbol ambisi politik yang dipaksakan berjalan di atas fondasi hukum dan tata kelola yang rapuh.
Dan ketika anak-anak mulai sakit akibat makanan yang seharusnya menyehatkan, negara tidak lagi bisa berlindung di balik slogan “program pro rakyat.”
Masalahnya, MBG justru dipaksakan berjalan ketika banyak aspek fundamental belum siap.
Berikut daftar persoalan besar yang kini ramai menjadi sorotan publik terhadap program MBG:
1. Ribuan Kasus Keracunan dan Lemahnya Pengawasan Pangan
Masalah paling serius adalah munculnya kasus keracunan makanan di berbagai daerah.
Studi CELIOS mencatat sedikitnya 15.117 kasus keracunan sejak implementasi MBG hingga November 2025. Angka itu diproyeksikan meningkat menjadi 22.747 kasus apabila program terus diperluas tanpa reformasi menyeluruh.
Kasus ini memperlihatkan lemahnya pengawasan keamanan pangan dalam distribusi makanan massal.
Ironisnya, keterlibatan aktif BPOM justru baru terlihat setelah kasus keracunan bermunculan. Ini menunjukkan negara terlambat membangun sistem pengawasan pangan yang seharusnya menjadi syarat utama program sejak awal.
Padahal Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan secara jelas mengatur bahwa pangan yang diedarkan kepada masyarakat wajib aman, higienis, bermutu, dan tidak membahayakan kesehatan.
Jika anak sekolah justru menjadi korban keracunan akibat program negara, maka itu bukan lagi sekadar kesalahan teknis. Itu adalah kegagalan tata kelola.
2. Menu Tidak Bergizi dan Dominasi Junk Food
Program yang diberi nama “Makan Bergizi Gratis” justru dikritik karena kualitas menu yang dianggap jauh dari standar gizi sehat.
Di berbagai daerah, menu MBG disebut didominasi makanan ultra processed food (UPF) seperti sosis olahan, mi instan, nugget, dan minuman tinggi gula.
Akibatnya, tujuan memperbaiki kualitas gizi anak dipertanyakan.
Sebanyak 62 persen orang tua bahkan menyatakan berat badan anak mereka tidak mengalami perubahan signifikan setelah mengikuti program MBG.
Artinya, negara menghabiskan ratusan triliun rupiah untuk program yang manfaat gizinya sendiri masih dipersoalkan masyarakat.
Kondisi ini juga bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menegaskan hak masyarakat memperoleh makanan sehat dan bergizi seimbang.
3. Program “Gratis” yang Justru Membebani Orang Tua
Narasi bahwa MBG akan mengurangi beban ekonomi keluarga ternyata tidak sepenuhnya terbukti.
Sebanyak 65 persen orang tua mengaku tetap harus mengeluarkan uang tambahan karena anak tidak menyukai makanan MBG, merasa porsinya kurang, atau memilih membeli makanan lain.
Akibatnya muncul hidden cost baru di tengah masyarakat.
Alih-alih membantu ekonomi keluarga, program ini justru menciptakan pengeluaran tambahan yang tidak pernah dijelaskan pemerintah sebelumnya.
Lebih mengejutkan lagi, mayoritas orang tua disebut lebih memilih bantuan tunai dibanding makanan siap saji MBG. Mereka menilai uang tunai jauh lebih fleksibel untuk memenuhi kebutuhan gizi anak sesuai kondisi masing-masing keluarga.
4. Dugaan Pemborosan dan Distorsi Prioritas APBN
Besarnya anggaran MBG kini menjadi perdebatan serius.
Dengan proyeksi Rp223 triliun, MBG disebut menyedot hampir sepertiga anggaran fungsi pendidikan nasional.
Di saat bersamaan, guru honorer masih menerima gaji rendah, fasilitas sekolah rusak, dan beasiswa mahasiswa mengalami pemangkasan.
Pertanyaan publik pun muncul: apakah negara sedang memperkuat pendidikan, atau justru mengorbankannya demi program populis berskala besar?
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebenarnya mewajibkan APBN dikelola secara efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Namun ketika program raksasa justru menghasilkan keracunan, distribusi bermasalah, dan kualitas gizi dipersoalkan, maka wajar jika publik mempertanyakan efektivitas penggunaan uang rakyat tersebut.
5. Dugaan Konflik Kepentingan dan Minim Transparansi Vendor
Persoalan lain yang ramai dibicarakan adalah dugaan konflik kepentingan dalam penunjukan vendor makanan MBG.
Sebagian masyarakat mempertanyakan proses pengadaan yang dianggap tidak transparan dan rawan praktik penunjukan kelompok tertentu.
Minimnya keterbukaan mengenai rantai pasok makanan juga memperbesar kecurigaan publik.
Dalam proyek bernilai ratusan triliun rupiah, transparansi seharusnya menjadi prinsip utama. Tanpa keterbukaan, MBG akan terus dicurigai sebagai proyek politik dan proyek bisnis elite.
6. Dominasi Unsur Non-Ahli Gizi dalam Tata Kelola
Sorotan juga mengarah pada struktur Badan Gizi Nasional (BGN) yang dinilai terlalu didominasi unsur non-ahli gizi.
Publik mempertanyakan mengapa program nutrisi nasional justru lebih banyak diisi figur berlatar belakang birokrasi dan militer dibanding pakar gizi, kesehatan masyarakat, dan pangan.
Akibatnya, kebijakan yang lahir dianggap terlalu administratif dan kurang berbasis pendekatan ilmiah kesehatan.
Padahal program sebesar MBG seharusnya dipimpin oleh tenaga profesional yang benar-benar memahami persoalan gizi anak Indonesia.
7. UMKM Lokal Tersingkir oleh Dapur Sentral
Sejak awal, MBG dijanjikan akan menggerakkan ekonomi rakyat kecil, termasuk warung dan UMKM pangan lokal.
Namun kenyataannya, banyak daerah justru menggunakan sistem dapur sentral skala besar yang dikuasai vendor bermodal kuat.
Akibatnya, pedagang kecil, kantin sekolah, dan UMKM lokal hanya menjadi penonton.
Bahkan muncul kekhawatiran jutaan pelaku usaha makanan rakyat kehilangan pasar akibat dominasi vendor besar MBG.
Kondisi ini berpotensi bertabrakan dengan semangat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM yang menekankan keberpihakan negara terhadap usaha kecil dan ekonomi rakyat.
Moratorium dan Audit Total Menjadi Pilihan Rasional
Melihat berbagai persoalan tersebut, usulan moratorium sementara terhadap MBG menjadi semakin masuk akal.
Penghentian sementara bukan berarti menolak program gizi bagi anak. Sebaliknya, moratorium diperlukan agar pemerintah dapat melakukan audit total terhadap keamanan pangan, tata kelola anggaran, kualitas menu, distribusi, pengadaan vendor, hingga efektivitas manfaat program.
Program sebesar MBG tidak bisa dijalankan hanya bermodal semangat politik dan slogan populis.
Karena ketika program negara mulai membuat anak-anak keracunan, orang tua terbebani, UMKM tersingkir, dan anggaran pendidikan terkuras, maka publik berhak mempertanyakan: apakah MBG benar-benar program peningkatan gizi, atau justru proyek raksasa yang dipaksakan berjalan tanpa kesiapan matang?

