Diperlukan program insentif kendaraan listrik yang berkeadilan dan lebih tetap sasaran agar kemanfaatan dapat dirasakan masyarakat yang benar-benar membutuhkan .
Pemerintah menunda pengumuman insentif kendaraan listrik selama satu bulan dengan alasan masih menunggu finalisasi skema dan perhitungan fiskal. Penundaan tersebut dinilai memperpanjang ketidakpastian di tengah momentum pertumbuhan industri kendaraan listrik nasional yang mulai terbentuk, Kamis (28/5/2026).
Dalam memberikan insentif ini, pemerintah ada baiknya memprioritaskan warga atau daerah tertentu terlebih dahulu. Tujuannya adalah agar insentif, terutama untuk motor listrik, bisa lebih tepat sasaran. Hal ini juga penting untuk mengantisipasi agar tidak menambah masalah baru di perkotaan, seperti kemacetan dan tingginya angka kecelakaan sepeda motor.
Berikut adalah kriteria sasaran yang dinilai tepat:
Pertama, skema pemberian insentif fiskal dari pemerintah pusat sangat krusial bagi pemerintah daerah (pemda) yang berkomitmen menyelenggarakan transportasi umum berbasis kendaraan listrik . Langkah ini akan menjadi stimulus baru bagi penguatan ekosistem transportasi lokal. Saat ini, tercatat sudah ada 42 pemda yang mengalokasikan APBD mereka untuk menyelenggarakan angkutan umum modern melalui skema pembelian layanan ( buy the service/BTS). Bahkan, tiga di antaranya yaitu Pemerintah Kota Pekanbaru, Semarang, dan Batam telah melangkah lebih jauh dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengunci persentase khusus dari APBD untuk subsidi angkutan umum. Adanya insentif tambahan untuk kendaraan listrik ini tentu akan merangsang kepala daerah lain untuk turut serta membenahi transportasi publik mereka. Kehadiran Perda akan menjadi jangkar yang menjamin keberlangsungan layanan tersebut dalam jangka panjang.
Kedua, membangun transportasi umum berbasis kendaraan listrik di daerah lingkar tambang nikel , seperti Konawe (Sulawesi Tenggara), Weda (Maluku Utara), dan Morowali (Sulawesi Tengah), sudah sepatutnya mendapatkan perhatian lebih. Selama ini, daerah-daerah tersebut terjebak dalam paradoks; dikenal sebagai wilayah dengan tingkat kemiskinan yang kontras, padahal sumber daya alamnya melimpah dan menjadi penyumbang devisa terbesar bagi negara. Ironisnya, masyarakat lokal belum banyak menikmati hasil bumi mereka sendiri. Penyediaan transportasi publik berbasis listrik di wilayah-wilayah ini bukan sekadar urusan mobilitas, melainkan simbol kehadiran negara dalam memenuhi kebutuhan dasar warga sekaligus wujud nyata dari keadilan sosial.
Ketiga, alokasi insentif motor listrik senilai Rp 5 juta perlu diprioritaskan bagi dua kelompok masyarakat , yakni warga di daerah lingkar tambang nikel sebagai bentuk keadilan wilayah, serta penduduk di pulau-pulau kecil yang menghadapi kendala ketahanan energi (kesulitan BBM). Kebijakan berbasis wilayah terpencil ini memiliki landasan empiris yang kuat, seperti yang telah dibuktikan oleh Kabupaten Asmat. Sejak tahun 2007, karena keterbatasan pasokan BBM telah mendorong wilayah tersebut mengadopsi kendaraan listrik sebagai moda transportasi utama secara swadaya.
Pertimbangan
Sayangnya, selama ini kebijakan insentif kendaraan listrik seolah menutup mata terhadap nasib masyarakat di daerah penghasil mineral nikel. Wilayah-wilayah yang menjadi penyedia bahan baku utama baterai ini justru masih terjebak dalam lingkaran ketidaksejahteraan. Ironisnya, di tengah gegap gempita tren ramah lingkungan, kemiskinan ekstrem masih mendera masyarakat yang hidup di atas tanah sekaya itu.
Memberikan transportasi umum berbasis kendaraan listrik (EV) serta insentif khusus bagi warga di daerah penghasil nikel memiliki nilai simbolis serta keadilan sosial yang kuat. Ini adalah bentuk konkret dari filosofi "menikmati buah dari tanah sendiri". Warga yang daerahnya dieksploitasi untuk bahan baku baterai global, menjadi yang pertama merasakan teknologi bersih tersebut.
Daerah lingkar tambang dan smelter nikel (seperti Morowali, Weda, atau Konawe) kerap mengalami lonjakan volume lalu lintas yang drastis akibat mobilitas puluhan ribu pekerja. Bus listrik massal dapat mengurangi kepadatan kendaraan pribadi dan menekan angka kecelakaan kerja di jalan raya.
Tantangan infrastruktur karakteristik jalan di sekitar daerah tambang nikel sering kali rusak akibat kendaraan berat ( overloading ). Bus listrik membutuhkan kualitas jalan yang mantap agar komponen baterai dan suspensinya tidak cepat rusak. Jika bus listrik diisi dayanya (charging) menggunakan listrik yang 100% bersumber dari PLTU batubara captive milik smelter, maka terjadi pergeseran emisi ( emission shifting ), bukan pengurangan emisi sejati.
Warga lokal mendapatkan akses keterjangkauan ( affordability ) terhadap produk hulu dari nikel yang digali di halaman rumah mereka. Biaya operasional motor listrik jauh lebih murah dibanding motor BBM, yang akan sangat membantu daya beli warga di daerah lingkar tambang yang inflasi harga barang pokok biasanya tinggi.
Selain itu, insentif juga dapat dialokasikan khusus untuk motor listrik roda tiga atau motor listrik komersial yang digunakan oleh petani lokal, nelayan (untuk mengangkut hasil tangkap), dan pedagang pasar tradisional di daerah tersebut.
Catatan Akhir
Membangun industri kendaraan listrik nasional tidak boleh mengorbankan sisi kemanusiaan dan keadilan wilayah. Melalui momentum finalisasi skema fiskal saat ini, pemerintah ditantang untuk melahirkan kebijakan yang inklusif.
Insentif kendaraan listrik tidak boleh hanya menjadi pemanis bagi masyarakat urban, tetapi harus menjadi instrumen penuntasan kemiskinan dan pembenahan mobilitas di daerah hulu penambangan.
Hanya dengan cara itulah, transisi energi bersih di Indonesia dapat berjalan secara hakiki, bukan sekadar pergeseran emisi, melainkan sebuah lompatan menuju kesejahteraan yang berkeadilan.

