Setiap tanggal 1 Juni, bangsa ini kembali memperingati Hari Lahir Pancasila. Upacara digelar, pidato kebangsaan dikumandangkan, dan lima sila kembali dibacakan dengan khidmat.
Namun di tengah seluruh seremoni itu, ada satu pertanyaan yang terus menghantui republik ini:
Apakah Pancasila benar-benar hidup dalam kebijakan negara, atau hanya menjadi slogan yang dihafal tetapi tidak dijalankan?
Sebab jika Pancasila benar-benar dijadikan dasar bernegara, maka keadilan sosial seharusnya tidak menjadi barang langka di negeri yang kaya raya ini.
Padahal sila kelima secara tegas berbunyi:
“Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Kalimat itu bukan hiasan konstitusi.
Ia adalah tujuan utama berdirinya Republik Indonesia.
Namun realitas hari ini menunjukkan bahwa keadilan sosial masih jauh dari kenyataan.
Di negeri yang disebut sebagai salah satu negara terkaya sumber daya alam di dunia, jutaan rakyat masih hidup dalam kemiskinan. Petani kehilangan lahan, nelayan kehilangan ruang hidup, buruh terus memperjuangkan hak dasar mereka, sementara kekayaan alam terus diekspor dalam jumlah besar.
Lebih ironis lagi, Presiden Prabowo Subianto sendiri mengakui bahwa selama bertahun-tahun keuntungan sumber daya alam Indonesia justru mengalir keluar negeri.
“Sudah lama harga ditentukan pihak lain, negara lain. Keuntungan sumber daya alam mengalir ke luar negeri, tidak tinggal di Ibu Pertiwi.”
Pernyataan itu bukan kritik dari oposisi.
Itu adalah pengakuan dari kepala negara.
Artinya, selama puluhan tahun Indonesia mengalami paradoks besar: kaya sumber daya, tetapi rakyat belum menikmati hasilnya secara adil.
Padahal konstitusi sudah sangat jelas mengatur arah pengelolaan kekayaan nasional.
Pasal 33 UUD 1945 yang Mulai Terlupakan
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan:
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Sementara Pasal 33 ayat (4) menegaskan:
“Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”
Dua pasal ini adalah roh ekonomi Pancasila.
Negara memang berhak menguasai sumber daya alam.
Tetapi penguasaan itu bukan untuk memperkaya negara semata.
Apalagi memperkaya elite ekonomi dan politik.
Melainkan untuk memastikan rakyat menjadi penerima manfaat utama.
Karena itu, ketika rakyat kehilangan akses terhadap tanah, sumber daya, dan ruang hidupnya sendiri, maka yang dipertanyakan bukan hanya kebijakan pemerintah, melainkan juga komitmen negara terhadap amanat konstitusi.
Satgas PKH, Agrinas, dan Pertanyaan tentang Keadilan Agraria
Dalam beberapa bulan terakhir, pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan penguasaan kembali jutaan hektare kawasan yang dinilai bermasalah secara hukum. Sebagian lahan tersebut kemudian diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola negara.
Pemerintah menyebut langkah itu sebagai upaya penyelamatan aset negara dan penertiban kawasan hutan yang melanggar aturan.
Namun di lapangan, muncul berbagai kekhawatiran dan konflik sosial terkait penguasaan lahan yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat. Beberapa daerah bahkan mulai mewaspadai potensi benturan sosial akibat sengketa pengelolaan lahan hasil penguasaan Satgas PKH.
Di sinilah negara harus berhati-hati.
Penegakan hukum memang penting.
Penertiban kawasan hutan memang perlu.
Tetapi negara tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat yang telah lama menggantungkan hidup di wilayah tersebut.
Jika pendekatan keamanan lebih dominan daripada dialog sosial, maka kebijakan yang seharusnya menyelamatkan aset negara justru berpotensi melahirkan ketidakadilan baru.
Pancasila tidak mengajarkan pembangunan dengan mengorbankan rakyat kecil.
Pancasila tidak mengajarkan bahwa rakyat harus tersingkir demi proyek-proyek besar atas nama investasi, hilirisasi, atau ketahanan pangan.
Karena sejatinya negara hadir untuk melindungi rakyat, bukan membuat rakyat takut terhadap negara.
Ketika Demokrasi Mulai Kehilangan Ruang Kritik
Persoalan keadilan sosial tidak hanya berkaitan dengan ekonomi.
Ia juga menyangkut kebebasan politik.
Belakangan ini muncul kekhawatiran publik terhadap menguatnya kecenderungan pembungkaman kritik, kriminalisasi ekspresi politik, hingga penggunaan pendekatan represif terhadap kelompok masyarakat yang berbeda pandangan.
Padahal demokrasi membutuhkan kritik.
Tanpa kritik, kekuasaan kehilangan koreksi.
Tanpa oposisi, demokrasi kehilangan keseimbangan.
Menariknya, Presiden Prabowo sendiri mengakui pentingnya checks and balances dalam demokrasi ketika mengapresiasi posisi kritis PDI Perjuangan di luar pemerintahan.
Pernyataan itu seharusnya menjadi pengingat bahwa kritik bukan ancaman negara.
Kritik adalah vitamin demokrasi.
Filsuf politik Hannah Arendt pernah mengingatkan bahwa kekuasaan yang tidak mau mendengar kritik pada akhirnya akan kehilangan legitimasi moralnya.
Sementara ekonom peraih Nobel, Amartya Sen, menegaskan bahwa pembangunan sejati bukan hanya soal pertumbuhan ekonomi, melainkan perluasan kebebasan manusia untuk hidup secara bermartabat.
Artinya, pembangunan tidak boleh hanya diukur dari angka investasi, ekspor, atau pertumbuhan ekonomi.
Pembangunan harus diukur dari seberapa besar rakyat merasakan keadilan.
Pancasila Tidak Butuh Upacara, Pancasila Butuh Keberanian
Hari ini, 1 Juni 2026, Indonesia kembali memperingati lahirnya Pancasila.
Namun Pancasila tidak membutuhkan lebih banyak spanduk.
Pancasila tidak membutuhkan lebih banyak slogan.
Pancasila membutuhkan keberanian politik.
Keberanian untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Keberanian untuk mengembalikan kekayaan negara kepada rakyat.
Keberanian untuk melindungi petani, buruh, nelayan, dan masyarakat adat.
Keberanian untuk mendengar kritik.
Keberanian untuk memastikan bahwa pembangunan tidak berubah menjadi penggusuran yang dibungkus atas nama kepentingan nasional.
Karena jika rakyat kehilangan tanahnya, kehilangan ruang hidupnya, kehilangan hak bersuara, dan kehilangan akses terhadap kekayaan bangsanya sendiri, maka yang sedang krisis bukan hanya ekonomi.
Yang sedang krisis adalah makna Pancasila itu sendiri.
Dan apabila keadilan sosial terus menjadi janji yang tak kunjung tiba, maka setiap peringatan Hari Lahir Pancasila akan selalu menyisakan pertanyaan yang sama:
Pancasila ini sesungguhnya hidup untuk siapa?

