BREAKINGNEWS

"Menyoal Dewan Pengawas RS"

"Menyoal Dewan Pengawas RS"
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar (Foto: Istimewa)

Disahkannya UU no. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan mengamanatkan Enam Pilar Transformasi Layanan Kesehatan, yang salah satunya adalah Fasilitaa Kesehatan Rujukan, untuk memperkuat RS guna memastikan seluruh rakyat Indonesia mendapatkan layanan kesehatan yang layak dengan tersedianya faskes yang layak, sesuai amanat UUD 1945.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah disahkan, dan turunan PP 28 Tahun 2024 yang khusus mengatur Rumah Sakit sudah diregulasikan di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) no. 6 tahun 2026 tentang Rumah Sakit yang mulai berlaku tanggal 12 Juni 2026.

Tentunya kehadiran PP 28 tahun 2024 dan Permenkes 6 tahun 2026 sarat dengan minimnya pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan.

Ada hal menarik dalam Permenkes no.6 tahun 2026 tersebut, khususnya di Pasal 51 dan 52 terkait Dewan Pengawas RS.

Pasal 51 ayat (1) menyatakan Pemilik Rumah Sakit dapat membentuk dewan pengawas Rumah Sakit. Lalu Pasal 52 ayat (1) mengamanatkan Keanggotaan dewan pengawas terdiri atas unsur pemilik Rumah Sakit dan tenaga ahli. Dan ayat (2) menyatakan Selain unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik Rumah Sakit dapat mengajukan permintaan anggota dewan pengawas dari unsur Kementerian Kesehatan.

Yang menjadi masalah di sini adalah hadirnya Pasal 52 ayat (2) yang mengarahkan pemilik RS dapat mengajukan permintaan anggota dewan pengawas dari unsur Kementerian Kesehatan. 

Walaupun menggunakan kata "dapat", mengapa Menteri Kesehatan mengarahkan pemilik RS (kecuali RS Umum Pusat yang dimiliki Kemenkes) untuk meminta anggota Dewan Pengawas ke Kementerian Kesehatan. Bukankah seluruh karyawan Kementerian Kesehatan harus fokus mengabdi kepada negara khususnya di bidang kesehatan, dan harus berdiri secara independen untuk seluruh RS.

Permenkes ini membuka peluang PNS Kemenkes memperoleh pendapatan dari pihak luar dengan atribut PNS Kemenkes yang memang setiap bulan sudah mendapat upah dari APBN. Menurut saya ini bentuk tindak korupsi waktu dan kewenangan untuk memperkaya PNS Kemenkes. Kerja-kerja PNS Kemenkes yang menjadi Pengawas RS akan terbelah untuk juga memikirkan dan membela kepentingan RS. Ini bentuk korupsi waktu dan kewenangan secara kasat mata.

Tentunya Pasal 52 ayat (2) ini akan dimanfaatkan oleh pemilik RS untuk memback-up operasional RS sehingga bisa aman. Bila RS memiliki masalah dengan BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan, misalnya RS melakukan fraud dan dipersoalkan oleh BPJS Kesehatan atau Ketenagakerjaan, maka pihak RS berpotensi meminta PNS Kemenkes yang diangkat sebagai Pengawas RS untuk membela RS berhadapan dengan BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Pasal 52 ayat (2) ini pun patut diduga sebagai bagian dari upaya Kementerian Kesehatan untuk "menguasai" RS sehinggay bisa "dieksploitasi" untuk kepentingannya. Orang-orang pilihan Menkes akan ditugaskan menjadi Pengawas RS, dengan dalil diminta RS, akan mengetahui segala hal tentang RS dan ke depannya akan menjebak RS. Keputusan dewan pengawas RS bersifat kolektif kolegial, amanat Pasal 52 ayat (3), tentunya berpotensi melegitimasi kepentingan Kemenkes terhadap RS tersebut.

Menurut saya, Permenkes no.6 tahun 2026 ini dibentuk dengan melanggar Pasal 6 ayat (1) UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mengamanatkan  Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas, antara lain,  g. keadilan; h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; i. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; dan/atau j. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.

Pasal 52 ayat (2) Permenkes no. 6 tahun 2026 berpotensi tidak menjalankan asas keadilan; kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, seperti yang telah saya uraikan di atas, pada operasionalisasi RS.

Saya berharap Pasal 52 ayat (2) Permenkes no.6 tahun 2026 ini direvisi, dengan mengubahnya menjadi RS dilarang memilih Dewan Pengawas RS (kecuali RS Umum Pusat milik Kemenkes) dari Kementerian Kesehatan.

Saya berharap juga Presiden mengevaluasi kinerja Menkes saat ini yang kerap kali membuat kegaduhan, dan segera mengganti Menkes saat ini dengan orang yang profesional di bidang kesehatan dan punya integritas.

Topik:

Timboel Siregar

Opini

Koordinator Advokasi BPJS Watch

Video Terbaru

"Menyoal Dewan Pengawas RS" | Monitor Indonesia