Perdebatan mengenai kehadiran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam mendukung tugas Kejaksaan Agung kembali mengemuka setelah muncul tudingan bahwa personel TNI menjadi "backing" dalam sejumlah penggeledahan dan penanganan perkara besar. Istilah "backing" segera memunculkan persepsi negatif seolah-olah terdapat intervensi militer terhadap proses penegakan hukum.
Padahal, jika ditelaah secara konstitusional dan berdasarkan peraturan perundang-undangan, kehadiran TNI dalam konteks tersebut justru merupakan pelaksanaan mandat negara, bukan inisiatif sepihak institusi militer. Di sinilah pentingnya memisahkan antara persepsi politik dengan fakta hukum.
Perubahan pertama terjadi ketika Undang-Undang TNI memberikan ruang bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan tertentu, termasuk pada Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer serta Mahkamah Agung pada kamar militer. Artinya, hubungan kelembagaan antara TNI dan Kejaksaan bukanlah fenomena baru, melainkan telah dilembagakan secara resmi.
Perubahan kedua lahir melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa. Regulasi tersebut secara eksplisit memberikan dasar hukum bahwa perlindungan terhadap jaksa dapat dilaksanakan melalui kerja sama dengan Polri, TNI, BIN, maupun BAIS TNI apabila diminta oleh Kejaksaan.
Makna pentingnya adalah bahwa TNI tidak bertindak atas kemauan sendiri. Kehadirannya bersifat request based, yakni berdasarkan permintaan resmi Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum.
Dengan demikian, secara hukum tidak tepat apabila setiap kehadiran personel TNI dalam pengamanan jaksa langsung dimaknai sebagai bentuk intervensi terhadap independensi penegakan hukum.
Trauma Institusional
Untuk memahami mengapa Kejaksaan membutuhkan pengamanan berlapis, publik perlu mengingat kembali peristiwa Mei 2024. Saat itu, Jampidsus Febrie Adriansyah dikawal Polisi Militer setelah seorang anggota Densus 88 diduga melakukan penguntitan terhadap dirinya. Tidak lama kemudian muncul konvoi kendaraan taktis dan motor trail Brimob yang melintas di sekitar Gedung Kejaksaan Agung pada malam hari.
Walaupun Mabes Polri menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan patroli rutin, secara politik persepsi publik telah telanjur terbentuk. Peristiwa tersebut terjadi ketika Kejaksaan Agung sedang mengusut megakorupsi tata niaga timah yang merugikan negara ratusan triliun rupiah. Penanganan perkara itu diduga menyentuh kepentingan ekonomi dan jaringan kekuasaan yang sangat besar.
Dalam perspektif keamanan nasional, pengalaman seperti itu akan menjadi pelajaran institusional (institutional lesson learned). Negara kemudian merasa perlu membangun sistem perlindungan yang lebih kuat terhadap aparat penegak hukum.
Oleh karena itu, Perpres Nomor 66 Tahun 2025 dapat dibaca bukan sekadar aturan administratif, melainkan respons negara terhadap meningkatnya risiko keamanan yang dihadapi jaksa.
Konsolidasi Penegakan Hukum
Jika disusun dalam satu rangkaian, terlihat pola yang cukup jelas. Pertama, TNI memperoleh ruang yang lebih luas dalam sistem peradilan militer.
Kedua, Kejaksaan memperoleh perlindungan negara yang melibatkan berbagai institusi keamanan.
Ketiga, lahir Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Satgas PKH sendiri merupakan contoh nyata model whole of government, yaitu kolaborasi lintas kementerian dan lembaga.
Di dalamnya terdapat Kementerian Pertahanan, Kejaksaan Agung, Kementerian Kehutanan, ATR/BPN, BPKP, Polri, BAIS TNI, hingga Kodam dan Korem pada level daerah.
Artinya, pemerintah sedang membangun pendekatan terpadu untuk menghadapi kejahatan yang bersifat luar biasa (extraordinary crimes), mulai dari pembalakan liar, perkebunan ilegal, pertambangan ilegal, hingga penguasaan kawasan hutan secara melawan hukum.
Kejahatan-kejahatan tersebut bukan lagi kejahatan biasa, tetapi melibatkan modal besar, jaringan kekuasaan, aparat, preman bersenjata, hingga aktor lintas daerah.
Dalam situasi seperti ini, dukungan pengamanan dari TNI bukan semata-mata isu militer, melainkan bagian dari strategi keamanan nasional.
Alasan TNI Dilibatkan
Dari perspektif militer, keterlibatan TNI dapat dijelaskan melalui konsep Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Salah satu fungsi OMSP adalah membantu pemerintah dalam mengamankan objek vital nasional, membantu tugas pemerintahan, serta mendukung aparat negara sesuai keputusan politik negara.
Operasi penertiban kawasan hutan sering kali berlangsung di daerah terpencil yang minim akses, memiliki potensi konflik horizontal, bahkan menghadapi kelompok bersenjata sipil.
Dalam konteks tersebut, kehadiran TNI lebih diarahkan pada fungsi pengamanan wilayah, mobilitas personel, dan pencegahan eskalasi konflik. Termasuk tetap menjalankan penyidikan dan penuntutan adalah aparat penegak hukum. Dengan kata lain, TNI mengamankan ruang operasinya, bukan mengambil alih kewenangan hukum.
Politik Persepsi
Namun, persoalannya bukan semata-mata hukum. Persoalannya adalah politik persepsi.
Dalam sejarah Indonesia, hubungan TNI, Polri, dan Kejaksaan selalu menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan distribusi kekuasaan. Akibatnya, setiap kali TNI hadir dalam operasi penegakan hukum, sebagian kalangan segera mengaitkannya dengan kebangkitan dwifungsi ABRI.
Padahal, terdapat perbedaan mendasar. Dwifungsi menempatkan militer sebagai aktor politik dan pemerintahan. Sedangkan kerja sama pengamanan berdasarkan Perpres berlangsung atas dasar permintaan lembaga sipil, memiliki dasar hukum, ruang lingkup terbatas, serta tidak mengalihkan kewenangan penyidikan maupun penuntutan kepada militer. Perbedaan inilah yang sering hilang dalam perdebatan publik.
Tantangan Pemerintah
Walaupun dasar hukumnya cukup kuat, pemerintah tetap menghadapi tantangan besar.
Pertama, transparansi harus dijaga agar publik mengetahui kapan TNI dilibatkan, atas dasar permintaan siapa, dan sampai batas mana kewenangannya.
Kedua, koordinasi dengan Polri harus tetap harmonis agar tidak memunculkan persepsi rivalitas antarlembaga.
Ketiga, seluruh operasi bersama harus tunduk pada prinsip supremasi sipil dan akuntabilitas hukum.
Keempat, komunikasi publik perlu diperkuat agar masyarakat memahami bahwa pengamanan terhadap jaksa merupakan perlindungan terhadap proses penegakan hukum, bukan perlindungan terhadap individu semata.
Penutup
Melihat keseluruhan rangkaian kebijakan Presiden Prabowo, tampak bahwa negara sedang membangun model penegakan hukum yang lebih terintegrasi antara aparat hukum, aparat keamanan, dan unsur intelijen.
Model ini lahir karena negara menghadapi kejahatan yang semakin kompleks, terorganisasi, dan memiliki sumber daya besar. Oleh karena itu, kehadiran TNI dalam mendukung Kejaksaan tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai bentuk "backing" dalam pengertian negatif.
Selama pelibatan tersebut didasarkan pada undang-undang, peraturan presiden, permintaan resmi Kejaksaan, serta tetap berada dalam koridor Operasi Militer Selain Perang dan supremasi sipil, maka yang sedang berlangsung adalah konsolidasi kapasitas negara dalam melindungi aparat penegak hukum.
Akhirnya, ukuran keberhasilannya bukan terletak pada seberapa banyak institusi yang dilibatkan, melainkan pada apakah kolaborasi tersebut mampu memperkuat penegakan hukum, memberantas korupsi dan kejahatan sumber daya alam secara efektif, sekaligus tetap menjaga prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional.
