Istilah “Londo Ireng” belakangan menjadi perbincangan publik setelah Presiden RI Prabowo Subianto menggunakannya dalam pidato peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (23/7/2026).
Pernyataan tersebut langsung menuai perhatian luas. Sejumlah pihak menilai istilah itu digunakan Presiden untuk mengkritik kelompok yang dianggap tidak memiliki semangat kebangsaan atau lebih mengutamakan kepentingan tertentu dibanding kepentingan nasional.
Namun, istilah tersebut kemudian memunculkan berbagai tafsir. Sebagian kalangan menilai penggunaan istilah “Londo Ireng” berpotensi menjadi label negatif bagi pihak-pihak yang kritis terhadap pemerintah, termasuk jurnalis, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Polemik semakin berkembang setelah sejumlah organisasi pers menyampaikan keberatan. Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), serta Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN) menilai istilah tersebut dapat memberikan stigma terhadap profesi jurnalis dan berpotensi mengganggu iklim kebebasan pers.
Pada 26 Juli 2026, aksi damai juga digelar oleh puluhan jurnalis dan koalisi pers mahasiswa di Bundaran Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta. Mereka meminta klarifikasi Presiden sekaligus mengingatkan pentingnya menjaga kebebasan pers sebagai bagian dari demokrasi.
Aksi serupa kemudian berlangsung di sejumlah daerah, termasuk Blitar Raya dan Kota Solo pada 28 Juli 2026. Para jurnalis menyampaikan keberatan atas penggunaan istilah tersebut yang dinilai dapat berdampak terhadap kebebasan pers.
Di tengah polemik tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta masyarakat memahami pidato Presiden secara utuh dan tidak hanya berfokus pada satu istilah. Pemerintah menegaskan bahwa pesan utama pidato tersebut berkaitan dengan persatuan nasional, optimisme, dan kepentingan bangsa.
Makna Historis “Londo Ireng”
Secara historis, istilah “Londo Ireng” berasal dari bahasa Jawa. “Londo” merupakan sebutan untuk orang Belanda pada masa kolonial, sementara “Ireng” berarti hitam.
Dalam konteks sejarah, istilah ini digunakan untuk menggambarkan pribumi yang dianggap membantu kepentingan kolonial atau berpihak kepada penjajah dengan mengabaikan kepentingan bangsanya sendiri.
Karena itu, “Londo Ireng” merupakan istilah sosial-politik yang lahir dari pengalaman kolonialisme. Maknanya tidak bisa dilepaskan dari konteks perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajahan.
Namun, Indonesia hari ini telah berbeda. Bangsa ini telah merdeka selama lebih dari delapan dekade. Ancaman yang dihadapi bukan lagi penjajahan fisik sebagaimana masa lalu.
Musuh Bangsa Saat Ini Bukan Lagi Penjajah
Perjuangan Indonesia pada abad ke-21 bukan lagi melawan tentara asing yang datang membawa senjata. Tantangan terbesar justru berasal dari persoalan internal bangsa.
Korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), penyalahgunaan kekuasaan, kesenjangan sosial, kemiskinan, rendahnya integritas, serta lemahnya tata kelola pemerintahan merupakan persoalan nyata yang harus diselesaikan.
Masalah tersebut jauh lebih relevan untuk menjadi perhatian bersama dibanding sekadar perdebatan mengenai sebuah istilah.
Negara yang kuat bukan hanya negara yang memiliki sumber daya alam melimpah, tetapi negara yang mampu mengelola kekuasaan secara bertanggung jawab, menegakkan hukum secara adil, dan memastikan kesejahteraan rakyat.
Kekuasaan Harus Tunduk pada Hukum
Konstitusi menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Seluruh penyelenggaraan pemerintahan harus didasarkan pada hukum, bukan semata-mata pada kekuasaan.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Oleh karena itu, tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun, termasuk terhadap pejabat negara yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya.
Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Artinya, tidak boleh ada pihak yang mendapatkan perlakuan istimewa ketika melakukan pelanggaran hukum, termasuk pejabat negara.
Kekuasaan yang tidak diawasi berpotensi melahirkan penyimpangan. Karena itu, kritik publik, pers, akademisi, dan masyarakat sipil menjadi bagian penting dalam menjaga demokrasi.
Kritik Bukan Musuh Pemerintah
Dalam negara demokrasi, kritik bukanlah bentuk permusuhan terhadap pemerintah. Kritik merupakan instrumen kontrol agar kebijakan negara tetap berada pada jalur konstitusi dan kepentingan rakyat.
UUD 1945 menjamin kebebasan menyampaikan pendapat melalui Pasal 28E ayat (3) dan hak memperoleh serta menyampaikan informasi melalui Pasal 28F.
Pers juga memiliki peran strategis sebagai media informasi, pendidikan, kontrol sosial, dan pilar demokrasi. Ketentuan mengenai hal tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun, kebebasan tetap harus dijalankan secara bertanggung jawab. Kritik harus berbasis fakta, mengedepankan etika, dan tidak digunakan untuk menyebarkan kebencian atau informasi yang menyesatkan.
Hubungan pemerintah dengan pers, akademisi, dan masyarakat sipil seharusnya dibangun melalui dialog, bukan saling memberi label.
KKN Masih Menjadi Ancaman Nyata
Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) masih menjadi ancaman terbesar dalam perjalanan bangsa. Dampaknya tidak hanya berhenti pada kerugian keuangan negara, tetapi juga merusak kualitas pelayanan publik, menghambat investasi, meningkatkan biaya ekonomi, memperlebar kesenjangan sosial, dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Pemberantasan korupsi bukan sekadar agenda politik, melainkan kewajiban konstitusional dan amanat hukum yang harus dijalankan secara konsisten. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan terhadap pelaku. Bangsa ini juga membutuhkan perubahan budaya, terutama dalam membangun integritas, transparansi, dan rasa malu terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) tahun 2024 berada pada angka 3,85 dalam skala 0–5, menurun dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 3,92. Penurunan tersebut menunjukkan bahwa pembangunan budaya antikorupsi masih menghadapi tantangan yang serius.
Ketika Kekuasaan Dikalahkan Kepentingan Pribadi
Selain korupsi, penyalahgunaan kekuasaan yang lahir dari keserakahan juga menjadi ancaman serius bagi kehidupan berbangsa.
Di saat masih banyak masyarakat berjuang memenuhi kebutuhan hidup, sebagian kecil orang justru menikmati kemewahan dan bergelimang harta. Kondisi ini mencerminkan ketimpangan sosial yang dapat menggerus rasa keadilan di tengah masyarakat.
Ketika kekuasaan digunakan untuk memperkaya diri sendiri, keluarga, kelompok, atau kroni, prinsip meritokrasi, keadilan, dan pelayanan publik akan terabaikan. Padahal, pejabat publik pada hakikatnya adalah pelayan masyarakat yang wajib mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
Kemiskinan dan Kesenjangan Sosial Masih Menjadi Pekerjaan Besar
Selain korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, persoalan lain yang masih membayangi Indonesia adalah kemiskinan dan kesenjangan sosial.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada Maret 2025 masih terdapat sekitar 23,85 juta penduduk miskin atau sekitar 8,47 persen dari total penduduk Indonesia. Angka tersebut dihitung berdasarkan metodologi dan garis kemiskinan yang digunakan oleh BPS. Apabila menggunakan standar atau metodologi kemiskinan global, jumlah penduduk miskin di Indonesia berpotensi lebih besar.
Data tersebut menunjukkan bahwa masih banyak warga negara yang berjuang memenuhi kebutuhan dasar, mulai dari pangan, pendidikan, kesehatan, pekerjaan layak, hingga tempat tinggal.
Kemiskinan bukan sekadar persoalan angka statistik. Di balik angka tersebut terdapat jutaan manusia yang masih menghadapi keterbatasan untuk mendapatkan kehidupan yang layak. Karena itu, persoalan utama bangsa saat ini bukan hanya ancaman dari luar, tetapi juga bagaimana negara mampu menghadirkan kesejahteraan yang lebih merata bagi seluruh rakyat.
Di sisi lain, kesenjangan sosial juga masih menjadi tantangan besar. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak akan bermakna apabila manfaatnya hanya dinikmati oleh sebagian kecil masyarakat. Karena itu, pembangunan harus bersifat inklusif agar hasilnya dapat dirasakan secara lebih merata oleh seluruh lapisan masyarakat.
Keuangan Negara Harus Dikelola Secara Bertanggung Jawab
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah bagaimana negara mengelola keuangan publik, termasuk utang pemerintah.
Hingga akhir Maret 2026, posisi utang pemerintah Indonesia tercatat mencapai Rp9.920,42 triliun. Utang tersebut sebagian besar berasal dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) serta pinjaman dari dalam dan luar negeri.
Pada prinsipnya, utang bukanlah sesuatu yang harus dihindari. Hampir seluruh negara memanfaatkan utang sebagai salah satu instrumen pembiayaan pembangunan.
Namun, utang harus dikelola secara transparan, akuntabel, produktif, dan berkelanjutan agar tidak menjadi beban bagi generasi mendatang.
Utang negara harus diarahkan untuk membiayai sektor yang memberikan manfaat jangka panjang, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, peningkatan produktivitas, serta penguatan daya saing nasional.
Yang terpenting, masyarakat berhak mengetahui ke mana arah penggunaan utang tersebut dan apa manfaat nyata yang dihasilkan bagi kehidupan rakyat.
Sebab, setiap rupiah yang dikelola negara bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, melainkan amanah publik yang harus dipertanggungjawabkan.
Kritik kepada Pemerintah adalah Bagian dari Demokrasi
Dalam negara demokrasi, kritik terhadap pemerintah bukanlah bentuk permusuhan, apalagi tindakan yang bertentangan dengan kepentingan bangsa. Kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab justru menjadi bagian penting dari mekanisme checks and balances agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sesuai konstitusi, hukum, dan kepentingan masyarakat.
Akademisi, pers, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga swadaya masyarakat memiliki peran strategis dalam memberikan masukan serta kritik kepada pemerintah. Dalam konteks ini, kritik publik merupakan hal yang wajar, namun harus berbasis data, fakta, serta argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, kebebasan berpendapat juga memiliki batas sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28J UUD 1945, yakni harus menghormati hak orang lain serta menjaga moralitas, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum. Kebebasan bukan berarti bebas melakukan apa saja yang diinginkan, melainkan tetap tunduk pada aturan yang berlaku.
Karena itu, hubungan antara pemerintah, pers, akademisi, dan masyarakat sipil harus dibangun dalam semangat dialog dan saling menghormati. Pemerintah tidak seharusnya alergi terhadap kritik yang konstruktif, sementara masyarakat juga perlu menyampaikan kritik dengan mengedepankan etika, objektivitas, dan kepentingan nasional.
Bangsa yang kuat bukanlah bangsa yang menutup ruang kritik, melainkan bangsa yang mampu menjadikan kritik sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kebijakan, meningkatkan pelayanan publik, dan memperkuat demokrasi.
Perjuangan Bangsa pada Abad ke-21
Indonesia memiliki modal besar untuk menjadi negara maju. Kekayaan sumber daya alam, bonus demografi, letak geografis yang strategis, serta besarnya pasar domestik merupakan kekuatan nasional yang harus dikelola dengan baik.
Namun, seluruh potensi tersebut tidak akan membawa kemajuan apabila masih dibayangi persoalan internal seperti korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, konflik kepentingan, kesenjangan sosial, rendahnya integritas, serta lemahnya tata kelola pemerintahan juga menjadi persoalan serius yang harus segera dibenahi.
Perjuangan bangsa Indonesia pada abad ke-21 bukan lagi mengangkat senjata melawan penjajah. Tantangan terbesar saat ini adalah membangun negara yang bersih, adil, dan mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
Kemajuan sebuah bangsa tidak hanya ditentukan oleh pembangunan fisik atau pertumbuhan ekonomi, tetapi juga oleh kualitas tata kelola pemerintahan, penegakan hukum, pendidikan, kesehatan, serta kemampuan negara menghadirkan keadilan sosial.
Seluruh kekuatan nasional harus diarahkan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya dinikmati oleh kelompok tertentu. Kekuasaan harus menjadi alat untuk melayani masyarakat, bukan sarana memperbesar keuntungan pribadi maupun golongan.
Pada akhirnya, perjuangan terbesar Indonesia hari ini bukan lagi menghadapi penjajahan dalam bentuk fisik, melainkan menghadapi berbagai persoalan internal yang dapat menghambat kemajuan bangsa. Korupsi, kesenjangan sosial, kemiskinan, penyalahgunaan kekuasaan, dan lemahnya integritas menjadi tantangan nyata yang harus diselesaikan bersama.
Perjuangan yang sesungguhnya adalah membangun pemerintahan yang bersih, memperkuat supremasi hukum, meningkatkan kualitas pendidikan, membuka lapangan kerja yang luas, mengurangi kemiskinan, serta memastikan pembangunan dapat dirasakan secara adil oleh seluruh masyarakat.
Di atas semuanya, pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Setiap rupiah uang negara merupakan amanah rakyat yang harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 33 UUD 1945.
Karena itu, istilah “Londo Ireng” perlu dipahami secara proporsional sesuai konteks sejarahnya. Dalam perjalanan bangsa, istilah tersebut berkaitan dengan sikap seseorang yang dianggap berpihak kepada kepentingan penjajah dengan mengorbankan kepentingan bangsanya sendiri.
Namun, dalam konteks Indonesia modern, tantangan bangsa telah berubah. Ancaman terbesar bukan lagi kolonialisme asing, melainkan berbagai persoalan internal yang menghambat kemajuan nasional.
Musuh bangsa hari ini adalah penyalahgunaan kekuasaan, praktik KKN, keserakahan, kemiskinan, kesenjangan sosial, rendahnya integritas, serta tata kelola pemerintahan dan keuangan negara yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Karena itu, energi bangsa seharusnya tidak habis hanya untuk memperdebatkan sebuah istilah, tetapi diarahkan untuk menyelesaikan persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.
Indonesia akan menjadi bangsa yang kuat apabila seluruh elemen negara dan masyarakat memiliki komitmen yang sama dalam menegakkan hukum, menjaga integritas, menghormati kebebasan yang bertanggung jawab, serta mengawasi jalannya pemerintahan secara konstruktif.
Kritik harus tetap menjadi bagian dari demokrasi, kekuasaan harus tetap berada dalam batas hukum, dan kepentingan nasional harus selalu ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
Sebab, kejayaan sebuah bangsa tidak hanya ditentukan oleh siapa yang berkuasa, tetapi juga oleh seberapa besar komitmen seluruh elemen bangsa dalam menjaga keadilan, memperjuangkan kesejahteraan, dan memastikan negara benar-benar hadir untuk rakyat.
Dengan semangat tersebut, Indonesia dapat terus bergerak menuju cita-cita sebagai negara yang maju, adil, makmur, dan sejahtera.
-%E2%80%93-emik.webp&w=3840&q=75)