Jakarta, MI - Mengurus balik nama kendaraan bekas kini jauh lebih mudah. Pemerintah resmi menghapus bea balik nama kendaraan bekas di seluruh provinsi Indonesia. Meski begitu, proses balik nama belum sepenuhnya gratis karena pemilik kendaraan masih harus membayar sejumlah biaya administrasi dan pajak lainnya.
Penghapusan BBNKB II mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam aturan tersebut, bea balik nama hanya dikenakan pada penyerahan pertama atau saat kendaraan masih baru.
Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan bekas tak lagi dibebani biaya bea balik nama saat mengalihkan kepemilikan. Selain menghemat pengeluaran, proses administrasi seperti perpanjangan STNK juga menjadi lebih mudah.
Meski bea balik nama dihapus, pemilik kendaraan tetap wajib membayar sejumlah komponen biaya, mulai dari pajak kendaraan bermotor (PKB), opsen PKB untuk tahun berjalan, hingga tunggakan atau denda jika masih ada.
Selain itu, terdapat biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang meliputi penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB baru. Jika kendaraan dipindahkan ke wilayah administrasi lain, pemilik juga akan dikenakan biaya mutasi.
Adapun rincian biaya yang masih berlaku meliputi SWDKLLJ sebesar Rp143 ribu untuk mobil dan Rp35 ribu untuk motor. Biaya penerbitan STNK dipatok Rp200 ribu untuk mobil dan Rp100 ribu untuk motor, sedangkan penerbitan TNKB sebesar Rp100 ribu untuk mobil dan Rp60 ribu untuk motor.
Sementara itu, biaya penerbitan BPKB untuk mobil Rp375 ribu dan motor Rp225 ribu. Jika melakukan mutasi keluar daerah, tarifnya sekitar Rp250 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih dan Rp150 ribu untuk kendaraan roda dua.
Sebelum aturan ini berlaku, pemilik kendaraan bekas masih dikenai BBNKB II dengan tarif sekitar 1 persen dari harga beli tergantung tipe dan merek. Contoh untuk mobil Rp200 juta, maka biaya BBNKB sekitar Rp2 juta.
Kini, biaya tersebut tidak lagi dikenakan sehingga pemilik bisa menghemat jutaan rupiah.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat yang baru membeli kendaraan bekas agar segera mengurus balik nama. Langkah ini penting agar status kepemilikan tercatat secara resmi dan memudahkan berbagai layanan administrasi kepolisian di kemudian hari.
