Jakarta, MI – Pemerintah daerah di sembilan provinsi kembali menggulirkan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor sepanjang Agustus 2026.
Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak dengan berbagai keringanan, mulai dari penghapusan denda hingga potongan pokok pajak dan bea balik nama kendaraan.
Masing-masing provinsi menerapkan skema insentif yang berbeda, baik dari sisi jenis keringanan, masa berlaku, maupun persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak.
Di DKI Jakarta, program pemutihan berlaku sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 dalam rangka HUT ke-499 Kota Jakarta. Pemerintah menghapus seluruh sanksi administratif berupa bunga keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dengan kebijakan ini, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenai denda keterlambatan. Penghapusan denda dilakukan secara otomatis melalui sistem tanpa perlu pengajuan permohonan.
Sementara itu, Jawa Tengah menjalankan program Gas Jateng 5% hingga 21 Desember 2026. Program tersebut memberikan potongan pokok PKB sebesar 5 persen, pengurangan sanksi administrasi, serta keringanan terhadap tunggakan pajak bagi masyarakat yang melakukan pembayaran dalam periode yang telah ditentukan.
Di Lampung, program pemutihan berlangsung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Penunggak pajak satu tahun atau lebih hanya diwajibkan membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen tunggakan tahun pertama, sementara sisa tunggakan dan seluruh dendanya dihapus. Pemerintah Provinsi Lampung juga memberikan pembebasan pajak progresif, diskon bea balik nama kendaraan, serta potongan PKB bagi kendaraan mutasi masuk dan wajib pajak yang rutin membayar tepat waktu.
Selain DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Lampung, masih terdapat enam provinsi lainnya yang juga memberlakukan program serupa sepanjang Agustus 2026 dengan skema insentif yang disesuaikan dengan kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Program pemutihan pajak kendaraan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mengurangi beban pemilik kendaraan yang selama ini memiliki tunggakan.
Pemerintah daerah juga berharap kebijakan tersebut dapat mendorong peningkatan penerimaan pajak daerah melalui mekanisme yang lebih ringan dan menarik bagi wajib pajak.**
