KPU: Meski Tak Sesuai Domisili, Pemilih Tetap Bisa Gunakan Hak Suara, Ini Syaratnya
![Dhanis Iswara](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/VoNo6JTUrDAPOfAguLpW0li1Z5jIpivBSpcblvgu.jpg )
![KPU: Meski Tak Sesuai Domisili, Pemilih Tetap Bisa Gunakan Hak Suara, Ini Syaratnya Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/b2b84e51-cac4-4187-9695-f20046de1d78.jpg)
Jakarta, MI - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari, menjelaskan bahwa pemilih yang tinggal di tempat yang tidak sesuai dengan alamat di KTP tetap bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilu Serentak 2024.
"Misalkan pemilih hari pemungutan suara itu tidak berada di alamat sebagaimana yang ada di daftar pemilih tetap (DPT), bisa milih tidak? Tetap bisa milih di TPS tujuan," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (26/12).
Hasyim menjelaskan pemilih dapat mengajukan pindah memilih dengan membawa dokumen kelengkapan pendukung sesuai dengan alasan pindah memilih, selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara atau tanggal 15 Januari 2024.
"Batas untuk urus pindah memilih di UU Pemilu kan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara, berarti sebelum 14 Februari 2024," ujar Hasyim.
Kendati demikian, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019, terdapat pengecualian di mana beberapa kategori pemilih diberi tenggat waktu mengurus pindah memilih selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari pemungutan suara atau tanggal 7 Februari 2024.
"Ketentuan ini pernah di-judicial review di MK, yang kemudian MK putuskan bahwa proses pindah memilih masih bisa dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara," jelas Hasyim.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, seseorang yang akan melakukan pindah memilih dapat mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten dan kota.
Hasyim menyebutkan dalam saluran cekdptonline.kpu.go.id juga disediakan fitur untuk mengurus pindah memilih.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Balada Cinta Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Pandangan Pertama Turun ke Hati hingga Apartemen Puri Emporium Cindra Aditi Teja Kinkin dan Hasyim Asy'ari. [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/cindra.webp)
Balada Cinta Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Pandangan Pertama Turun ke Hati hingga Apartemen Puri Emporium
10 jam yang lalu
![Tegas! DPR Minta KPU Tak Gunakan Sirekap di Pilkada 2024 Jika Masih Seperti Kemarin Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ketua-komisi-ii-dpr-ri-ahmad-doli-kurnia-foto-midhanis.jpg)
Tegas! DPR Minta KPU Tak Gunakan Sirekap di Pilkada 2024 Jika Masih Seperti Kemarin
6 Juli 2024 19:21 WIB
![Dewan Pers Ingatkan Insan Media Agar Tak Berlebihan Memberitakan Kasus Hasyim Eks Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kepres-pemberhentian-ketua-kpu-ri-hasyim-asyari-segera-diterbitkan-1.webp)
Dewan Pers Ingatkan Insan Media Agar Tak Berlebihan Memberitakan Kasus Hasyim
6 Juli 2024 11:51 WIB