Rektor Unri Sri Indarti Cabut Laporan Polisi soal Pencemaran Nama Baik ke Mahasiswa yang Kritik UKT Mahal

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 10 Mei 2024 00:56 WIB
Rektor Unri, Sri Indarti (Foto: Ist)
Rektor Unri, Sri Indarti (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Rektor Universitas Riau (Unri) Sri Indarti mencabut laporan polisi terhadap Khariq Anhar, mahasiswa yang mengkritik uang kuliah tunggal (UKT) terkait dugaan pencemaran nama baik.

Pencabutan laporan dilakukan Rektor Universitas Riau (Unri), Sri Indarti, untuk menghentikan kasus yang menjerat Khariq Anhar. Sebelumnya, Khariq Anhar melakukan kritik lalu dilaporkan ke polisi terkait kritik kebijakan UKT dan dijerat UU ITE.

Rektor Unri Sri Indarti menyampaikan pencabutan laporan itu melalui sebuah video klarifikasi di media sosial.

Dalam video berdurasi 1 menit 43 detik, Sri Indarti menyebutkan kalau pemberitaan yang terjadi selama ini hanya miss informasi.

“Dari awal tidak ada laporan yang dilakukan kepada mahasiswa Universitas Riau, tetapi yang dilaporkan adalah akun atas nama Aliansi Mahasiswa Penggugat, yang menyebabkan terjadi misinformasi,” ujar Sri Indarti dalam video tersebut seperti ditukil Monitorindonesia.com, Jum'at (10/5/2024).

Sri Indarti mengaku tidak bermaksud melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswanya. Dia juga menyatakan tidak membungkam kebebasan menyampaikan pendapat dari jajaran sivitas akademika yang dipimpinnya.

Pun Sri Indarti mengaku memberikan ruang untuk melakukan kritik, saran dan masukkan terhadap kebijakan-kebijakan, termasuk luran Pengembangan Institusi (IPI) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

“Yang saya laporkan itu adalah akun @aliamsimahasiwaoenggugat, tapi karena pemilik akun adalah mahasiswa Unri, maka persoalan ini tidak dilanjutkan, dan kami sudah berkoordinasi dengan Polda Riau,” ungkapnya.

Sri Indarti menjelaskan, melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, juga sudah disampaikan kepada mahasiswa yang bersangkutan, bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan.

“Terkait dengan pembiayaan Pendidikan di Universitas Riau, kami mengedepankan Prinsip- Prinsip Keadilan demi menjamin Hak Masyarakat mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang layak,” pungkasnya.

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan kabar Rektor Unri Sri Indarti yang melaporkan mahasiswanya terkait dugaan pencemaran nama baik.

Laporan yang dilayangkan pada 15 Maret 2024 itu bermula dari video kritik yang dibuat oleh mahasiswa terkait dengan kebijakan uang kuliah tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi.