Kemendikbudristek Cabut Surat Rekomendasi Tarif UKT di PTN dan PTNBH!
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
![Kemendikbudristek Surat dari Dirjen Diktiristek Abdul Haris yang ditujukan kepada Rektor PTN dan PTNBH terkait pencabutan rekomendasi tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) [Foto: Kemendikbudristek]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kemendikbudristek-3.webp)
Jakarta, MI - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut surat mengenai rekomendasi tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT), dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) pada 75 Perguruan Tinggi Negeri (PTN), serta PTN Berbadan Hukum (PTNBH) tahun akademik 2024/2025.
Hal tersebut, tertuang dalam surat dengan Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 tanggal 27 Mei 2024 dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek Abdul Haris yang diterima di Jakarta, Selasa (28/5/2024), untuk menindaklanjuti arahan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait pembatalan kenaikan UKT, tahun akademik 2024/2025 di PTN dan PTNBH.
“Kemendikbudristek membatalkan dan mencabut surat mengenai rekomendasi tarif UKT dan IPI PTNBH, serta persetujuan tarif UKT dan IPI PTN tahun akademik 2024/2025,” kata Abdul Haris.
Dalam surat tersebut, ia juga menginstruksikan kepada para rektor PTN dan PTNBH untuk mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 kepada Dirjen Diktiristek, paling lambat tanggal 5 Juni 2024.
“Ketentuan pengajuan dilakukan tanpa kenaikan UKT dan IPI dibandingkan dengan tahun akademik 2023/2024 dan sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, setelah memperoleh surat rekomendasi atau persetujuan dari Dirjen Diktiristek atas pengajuan kembali UKT dan IPI, rektor PTN dan PTN-BH dapat merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025.
“Selain itu rektor PTN dan PTNBH juga harus memastikan tidak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi akibat dilakukannya revisi Keputusan Rektor,” jelasnya.
Kemudian rektor PTN dan PTNBH, harus menginformasikan tarif UKT dan IPI sesuai dengan revisi Keputusan Rektor kepada mahasiswa baru yang telah diterima, namun belum mendaftar ulang atau sudah mengundurkan diri.
“PTN dan PTNBH juga agar memberikan kesempatan kepada mahasiswa baru yang telah diterima untuk melakukan daftar ulang,” tandasnya.
Ia juga menekankan, jika terdapat kelebihan pembayaran UKT akibat revisi keputusan rektor, maka PTN dan PTNBH wajib segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT, untuk semester berikutnya.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Dana Perbaikan Sekolah Minim! Kemana dan untuk Apa 52% Anggaran Pendidikan yang Ditransfer ke Daerah? Kondisi bangunan bagian atas (plafon) SD Negeri 2 Lawa jadi perhatian Pj Bupati Muna Barat untuk segera di perbaiki ulang. (Foto: Antara/La Ode Biku)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kondisi-bangunan-bagian-atas-plafon-sd-negeri-2-lawa-jadi-perhatian-pj-bupati-muna-barat-untuk-segera-di-perbaiki-ulang-foto-antarala-ode-biku.webp)
Dana Perbaikan Sekolah Minim! Kemana dan untuk Apa 52% Anggaran Pendidikan yang Ditransfer ke Daerah?
23 Juni 2024 14:49 WIB
![Marah ke Nadiem! Komisi X DPR Minta KPK Periksa Anggaran Kemendikbudristek Anggota Komisi X DPR Fraksi Demokrat Anita Jacoba Gah (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/anita-jacoba.webp)
Marah ke Nadiem! Komisi X DPR Minta KPK Periksa Anggaran Kemendikbudristek
6 Juni 2024 11:33 WIB
![Tiga Tahun Menimba Ilmu, Ijazah Siswi SMAN 15 Kota Bekasi Hilang, Dimana Kemanusiaan Pihak Sekolah? Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB yang diduga hilang dari penyimpanan sekolah (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/sman-15-kota-bekasi.webp)
Tiga Tahun Menimba Ilmu, Ijazah Siswi SMAN 15 Kota Bekasi Hilang, Dimana Kemanusiaan Pihak Sekolah?
2 Juni 2024 22:56 WIB
![UKT Mahal, DPR ke Mahasiswa dan Orang Tua: Jangan Takut Datangi Kampusnya Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ketua-komisi-x-dpr-ri-syaiful-huda-2.webp)
UKT Mahal, DPR ke Mahasiswa dan Orang Tua: Jangan Takut Datangi Kampusnya
21 Mei 2024 21:53 WIB