Guru Honorer Dipastikan Tak Kena PHK Massal Meski Status Non-ASN Berakhir 2026

Jakarta, MI - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan guru honorer atau non-ASN tidak akan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) massal meski status non-ASN akan berakhir pasca-2026.
Pemerintah menegaskan para guru tetap dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah-sekolah negeri.
Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).
Nunuk mengatakan, polemik yang muncul terkait Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 perlu diluruskan agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan guru non-ASN.
“Saya ingin menyampaikan terkait dengan berita yang terus-menerus muncul di media terkait dengan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Saya mau menjelaskan latar belakang dan masa transisi surat edaran ini muncul,” ujar Nunuk.
Ia menjelaskan, kebijakan penataan tenaga non-ASN sebenarnya merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalam aturan tersebut, penataan tenaga non-ASN seharusnya selesai pada Desember 2024.
“Artinya memang tidak boleh ada status apa pun selain ASN di instansi pemerintah, termasuk sekolah di bawah pemerintah daerah,” katanya.
Namun dalam praktiknya, proses penataan belum sepenuhnya tuntas. Seleksi ASN PPPK dan PPPK paruh waktu baru selesai hingga akhir 2025 sehingga pemerintah masih memberikan masa transisi bagi daerah.
Menurut Nunuk, hingga kini masih terdapat 237.196 guru non-ASN yang tercatat di Dapodik tetapi belum terakomodasi dalam penataan ASN. Di sisi lain, keberadaan mereka masih sangat dibutuhkan oleh pemerintah daerah untuk menjaga proses pembelajaran tetap berjalan.
“Pemerintah daerah membutuhkan rujukan supaya masih tetap boleh memperkerjakan guru itu di tahun 2026 ini, meskipun sebenarnya proses penataan dinyatakan selesai tahun 2025,” jelasnya.
Karena itu, Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 sebagai dasar bagi pemerintah daerah untuk memperpanjang penugasan guru non-ASN aktif di sekolah negeri.
“Surat edaran ini menjadi referensi bagi dinas pendidikan agar tetap bisa memperpanjang status penugasan 237.196 guru non-ASN aktif yang mengajar di satuan pendidikan,” kata Nunuk.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan untuk menghapus peran guru honorer, melainkan memberi kepastian hukum dan ketenangan bagi para guru selama masa transisi penataan ASN berlangsung.
“Kami melihat mereka masih merupakan bagian penting dari pendidikan kita. Tujuannya untuk menjamin pembelajaran tetap berjalan dan memberikan kepastian penugasan pada guru tersebut,” ujarnya.
Selain itu, surat edaran tersebut juga menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk tetap menganggarkan gaji para guru non-ASN. Guru yang memenuhi syarat juga masih dapat menerima tunjangan profesi guru (TPG), insentif, hingga tambahan penghasilan.
Nunuk menambahkan, yang akan dihapus adalah status non-ASN, bukan profesi gurunya.
“Jadi yang tidak boleh itu status non-ASN lagi di tahun depan, bukan gurunya tidak boleh mengajar,” tegasnya.
Terkait masa depan para guru non-ASN, Kemendikdasmen memastikan pemerintah tengah merumuskan kebutuhan guru nasional bersama Kementerian PANRB. Pemerintah juga menyiapkan mekanisme seleksi yang disebut akan berpihak kepada para guru yang selama ini telah mengabdi.
“Meskipun non-ASN berakhir tahun 2026, Bu Menpan menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan,” ujar Nunuk.
Ia mengatakan pemerintah juga masih menghitung kebutuhan formasi guru melalui proses redistribusi tenaga pendidik sebelum membuka rekrutmen baru.
“Intinya guru-guru tetap bertugas saja sebagaimana mestinya sambil penataan terus dilakukan,” pungkasnya.
Topik:
