Jakarta, MI - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Nonformal dan Informal (PAUD Dikdas PNFI) Gogot Suharwoto menegaskan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dirancang untuk mengakomodasi seluruh anak melalui empat jalur penerimaan sesuai kategori masing-masing.
Menurut Gogot, keberhasilan pelaksanaan SPMB sangat ditentukan pada tahap perencanaan, bukan hanya saat proses penerimaan berlangsung.
“Biasanya ributnya itu pasca pelaksanaan. Padahal yang paling penting itu di perencanaan. Kalau kita rencanakan dengan baik, dihitung betul jumlah anak yang ada di sekitar sekolah yang memerlukan bangku, lalu dihitung daya tampungnya berapa, maka persoalan bisa diminimalkan,” ujar Gogot di Plaza Insan Berprestasi Gedung A, Kemendikdasmen, Senayan, Jakarta, (21/5/2026).
Ia menjelaskan, SPMB tidak hanya mengatur penerimaan di sekolah negeri, tetapi juga melibatkan sekolah swasta agar seluruh anak tetap memperoleh akses pendidikan.
Karena itu, pemerintah melalui Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) dan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan penerimaan siswa baru secara cermat.
“Teman-teman Balai Penjaminan Mutu telah melakukan pendampingan ke semua dinas daerah dan provinsi supaya mereka melakukan perhitungan yang cermat sehingga semua anak bisa tertampung baik di sekolah negeri maupun di sekolah swasta,” katanya.
Gogot menyebut hingga saat ini skema SPMB bersama telah diterapkan di sekitar 78 daerah. Dari jumlah tersebut, 53 daerah sudah memberikan bantuan pembiayaan bagi siswa yang masuk sekolah swasta karena tidak tertampung di sekolah negeri.
“Kalau tidak diterima di sekolah negeri, dia bisa masuk ke sekolah swasta dengan dibantu oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan adanya kebijakan pengecualian jumlah rombongan belajar (rombel) untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan bangku sekolah. Misalnya, SD yang normalnya maksimal 28 siswa per kelas dapat ditambah hingga 40 siswa, SMP dari 32 menjadi 45 siswa, dan SMA dari 36 menjadi 50 siswa.
Dalam tahap pelaksanaan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerapkan sejumlah mekanisme pengamanan untuk mencegah praktik jual beli kursi.
“Begitu petunjuk teknis ditetapkan, kuota setiap sekolah langsung dikunci di Dapodik sehingga tidak mungkin ada penambahan kursi tambahan,” jelas Gogot.
Selain itu, sekolah wajib mengumumkan daya tampung secara terbuka melalui laman resmi dan sistem SPMB daring. Pengumuman hasil seleksi juga harus mencantumkan nama peserta yang diterima maupun yang tidak diterima agar jumlahnya dapat dicocokkan secara transparan.
“Tidak mungkin ada selipan karena jumlah totalnya pasti sama,” tegasnya.
Pada tahap pasca pelaksanaan, pemerintah daerah diwajibkan mencarikan sekolah alternatif bagi anak yang tidak diterima di sekolah pilihannya, baik sekolah negeri maupun swasta.
“Kalau negeri otomatis tinggal digeser, kalau swasta harus disubsidi bagi yang kurang mampu. Jadi poinnya SPMB itu semua anak yang mendaftar akan mendapat tempat,” kata Gogot.
Ia mengakui kemampuan fiskal tiap daerah berbeda-beda, namun pemerintah terus mendorong daerah dengan kemampuan anggaran kuat untuk memberikan subsidi pendidikan bagi siswa kurang mampu yang masuk sekolah swasta.
Gogot turut menyampaikan apresiasi kepada berbagai kementerian, lembaga, dan pihak terkait yang terlibat dalam pengawasan pelaksanaan SPMB di seluruh Indonesia.

